Bone  

RDPU Tahap 2 Hanya Hasilkan 1 Rekomendasi Terkait Polemik di Desa Walimpong

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan terus bergulir di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Bone.

BACA: https://enewsindonesia.com/perihal-imam-desa-andi-gunawan-kades-mempunyai-hak-preogratif-tapi-harus-musyawarah-mufakat/



Diketahui, beberapa masyarakat dari Dusun Palakka, Desa Walimpong Kecamatan, Bengo mengatas namakan dirinya ‘Palakka Walimpong Menggugat’ membawa aspirasi ke kantor DPRD Bone menggugat Pemerintah Desa atas tiga hal yaitu;

– Pengangkatan Imam Desa tanpa musyawarah mufakat.

– Pengangkatan Kepala Dusun tidak sesuai mekanisme.

– Adanya Prona/PTSL fiktif yang diduga didalangi oleh Kaur Pemerintahan Desa Walimpong yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya telah diadakan RDPU tentang hal ini pada hari Rabu (1/12/2021) di Kantor DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Sulawesi selatan.

Namun RDPU tersebut tidak membuahkan hasil hingga digelar RDPU selanjutnya pada hari Selasa (11/1/2022).

RDPU tahap 2 ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD Bone Saifullah Latif Manyala. RDPU ke 2 ini bejalan cukup alot hingga 3 kali diskorsing.

Dari tiga tuntutan yang dibawa oleh ‘Palakka Walimpong Menggugat’ hanya satu gugatan yang mendapatkan rekomendasi.

Terkait permasalahan penjaringan Kepala Dusun, pihak pembawa aspirasi mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan tersebut. Namun jawaban ketua panitia penjaringan Kadus memberikan jawaban yang membuat para hadirin tercengang.

“Bahasanya tadi seolah-olah ada yang saya sembunyikan. Kami sudah umumkan tahapan – tahapannya. Kemudian kalau menanyakan LPJnya kami swadaya pimpinan,” ketua panitia penjaringan menjelaskan disambut bisik-bisik para hadirin.

“Saya potong dulu, ini bukan kegiatan pribadi, itu bahaya,” kata Sapullah Latif selaku pimpinan rapat yang juga ketua Komisi 1 DPRD Bone ini.

“Tidak boleh pakai anggaran luar, jangan sampai ada intimidasi nantinya, tidak boleh itu, harus memakai APBDes,” sambung Saifullah.

Hingga akhirnya terkait penjaringan Kepala Dusun dianggap tidak sesuai mekanisme.

Selanjutnya permasalahan Imam Desa, juga terjadi perdebatan. Imam Desa mengaku tidak mendapat pemberitahuan bahwa dirinya telah diberhentikan, serta Imam Desa yang baru dalam kesempatannya berbicara menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa dari usulan beberapa tokoh  (tanpa adanya musyawarah mufakat).

“Imam Desa akan kami perbaiki kembali dengan mengadakan  musyawarah mufakat dengan melibatkan semua pihak,” tegas Kades Walimpong disambut tepuk tangan para hadirin.

Kemudian masalah Prona/PTSL yang tidak terwujud, Kepala Desa  Walimpong siap memfasilitasi untuk pengembalian kerugian masyarakat.

“Saya siap memfasilitasi pengembalian kerugian warga,” ujar Kepala Desa Walimpong dalam kesempatan berbicaranya.

Namun, pihak pembawa aspirasi yang diwakili langsung oleh Ashar Abdullah punya permintaan tambahan terkait Prona/PTSL tersebut.

“Terkait pengembalian itu kami terima, tapi kami meminta Perangkat Desa tersebut (Kaur Pemerintahan) untuk diberhentikan,” kata Ashar Abdullah.

“Untuk masalah pemberhentian Perangkat Desa, saya butuh koordinasi dulu dengan mereka,” jawab Kades Walimpong.

Hingga pada kesimpulannya, pihak DPRD Bone mengeluarkan 1 rekomendasi yakni Imam Desa akan diadakan pemilihan ulang melalui musyawarah mufakat sesuai kesepakatan bersama.

Namun 2 masalah lainnya menjadi pekerjaan rumah bagi Kades Walimpong. Ke 2 masalah tersebut kembali akan dikoordinasikan ke pihak Perangkat Desa dan Biro Hukum Provinsi.

“Khusus untuk Imam Desa saya kira itu yang akan direkomendasikan. 2 poin aspirasi lainnya belum kita rekomendasikan karena akan melakukan konsultasi di Biro Hukum Provinsi terkait persoalan regulasinya,” pungkas Saifullah Latif.

Dan akhirnya, RDPU tersebut kembali ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan