ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sebelumnya, diberitakan di Enewsindonesia.com bahwa beberapa warga perwakilan warga Dusun Palakka, Desa Walimpong didampingi kuasa hukumnya menyambangi kantor DPRD Kabupaten Bone untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa (2/11/2021).
Baca: https://enewsindonesia.com/warga-walimpong-bengo-sambangi-dprd-bone-berikut-tuntutannya/).
Menindak lanjuti hal itu, Komisi 1 DPRD Bone yang dipimpin oleh Fahri Rusli SH menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) di ruang rapat gedung Komisi 1 DPRD Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (1/12/2021).
Dalam rapat tersebut hadir pembawa aspirasi dari Desa Walimpong yang mengatasnamakan dirinya “Palakka Walimpong Menggugat”, juga Camat Bengo, dan Pemerintah Desa Walimpong.
Juga turut hadir Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Bone, Andi Gunawan.
Dalam kesempatan berbicara, Andi Gunawan menegaskan bahwa tidak ada yang namanya kekosongan hukum karena ada yang namanya norma dan adat istiadat yang berlaku di daerah kita ini.
“Norma itu akan melahirkan aturan hukum,” ujar Andi Gunawan.
Dirinya juga menyebut bahwa fenomena ini terjadi karena tidak adanya musyawarah mufakat.
“Terkait persoalan Imam Desa, tentu dalam regulasi kita Pebup/Perda kita no. 3 tahun 2021 tentang penyelengaraan pemerintah desa, memang tidak diatur di dalamnya tentang Imam, itu hak preogratif desa tetapi dengan catatan ada indikatornya, Pak Desa menerima Aspirasi dan kemudian menanyakan ke masyarakat yang mana yang cocok (Musyawarah),” teranganya.
Andi Gunawan menambahkan bahwa untuk aturan itu tidak ada aturan tentang Imam Desa tapi yang berlaku adalah norma karena yang mau dilayani Imam Desa ini adalah masyarakat itu sendiri.
“Jadi biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan jalan musyawarah yang tentunya di fasilitasi oleh Kepala Desa,” katanya.
“Pak Desa yang mengangkat Imam tapi tentunya Masyarakat juga menginginkan Imam yang terbaik,” ujar Andi Gunawan.
Hal senada disampaikan juga Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Idris Alam yang juga turut hadir dalam kesempatan RDPU tersebut.
“Yang mau mempergunakan ini Imam Desa bukan Kepala Desa saja, Kepala Desa adalah atas nama pemerintah. Jadi pengangkatan seorang Imam mutlak harus musyawarah, minimal seluruh dusun itu ada yang mewakili untuk ikut bermusyawarah. Tugasnya Pak Desa (dalam kekosongan Imam Desa) adalah diberi kewenangan dalam Undang-Undang meng SK kan sementara supaya mereka melaksanakan tugasnya tidak ilegal,” tegas A. Idris Alam.
“Imam yang telah disetujui dari hasil musyawarah kemudian diusulkan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan SK dari Kementrian Agama. Yang berhak memberikan dan mengesahkan dia menjadi Imam Desa adalah Kementrian Agama,” pungkasnya.
ALESHA LEE