Bone  

Pendamping P2TP2A Bone: Dilarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Foto: Dua orang anak di bawah umur menjajakan kerupuk di salah satu warkop di Kota Watampone. (Dok. ENews)
Foto: Dua orang anak di bawah umur menjajakan kerupuk di salah satu warkop di Kota Watampone. (Dok. ENews)

ENEWS BONE •• Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur adalah hal yang dilarang.

“Pernah kami temukan anak yang menjajakan makanan, itupun di luar dari jam sekolah, ada juga anak sering minta-minta atau mengemis di jalan kita tindaki bekerjasama dengan Polres Bone. Hal itu tidak boleh, ada hak anak istrahat ada hak anak bermain,” terang Martina kepada ENews Indonesia, Selasa (25/2/2025).



banner 728x250

Ia menjelaskan, bila hal itu dilakukan dengan alasan untuk bantu orang tua itu tidak apa-apa, tapi ada waktu tertentu.

“Kalau sampai larut malam itu tidak boleh, dan anak tidak boleh dipekerjakan melebihi jam tertentu itupun yang bisa bekerja adalah anak yang usianya 16 tahun ke atas,” jelasnya.

Ia menegaskan, bila ada orang dewasa yang mengeksploitasi anak, itu bisa dilaporkan.

Ia pun berharap peran seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bone untuk menindaki hal tersebut.

“Untuk masyarakat, ketika melihat ada anak-anak yang mengamen atau jual kerupuk, bahkan mengemis, tolong dinasehati kalau perlu mengantar pulang ke rumahnya karena ini sudah tidak boleh,” pesannya.

Sebelumnya diberitakan, maraknya eksploitasi anak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian serius sejumlah pihak.

Dalam pantauan ENews Indonesia, anak di bawah umur terlihat berlalu lalang di sejumlah warung kopi menjajakan kerupuk mulai siang hingga malam hari.

Bahkan, menjelang tengah malam, beberapa anak masih terlihat di persimapang jalan (lampu merah) untuk mengemis.

Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia – Bone (Kepmi Bone) Taro Ada Taro Gau, Andi Muhammad Farhan Hidayat sangat menyayangkan sikap pihak pemerintah yang terkesan acuh terkait hal tersebut.

“Para anak di bawah umur dijadikan penjual keliling. Bukan karena jualannya bagus, rata-rata para pembeli membeli makanan ini karena yang menjual adalah anak. Kasihan anak-anak ini dieksploitasi, pihak pemerintah juga terkesan acuh terkait hal yang sudahblama terjadi di Bone ini,” jrlas Farhan kepada ENews Indonesia, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut Farhan mengatakan, bila pemerintah kabupaten menjalankan tupoksinya dengan baik, maka hal ini tidak berlarut-larut.

“Masalah Perda (peraturan daerah) tentang ekspoitasi anak ini saya kurang tahu ada atau tidak. Bila ada, berarti pemerintah hanya sekedar membuat Perda tapi tak menjalankannya,” ujarnya.

#Redaksi ENews Indonesia



   

Tinggalkan Balasan