Polemik KIP Uniasman Bone: Penerima Jalur Aspirasi Diduga Diminta Kembalikan Dana

ENEWS, BONE — Dugaan permintaan pengembalian biaya hidup penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone memasuki babak baru.

Temuan terbaru yang dihimpun EnewsIndonesia mengindikasikan bahwa dugaan permintaan pengembalian biaya hidup tersebut tidak dialami seluruh penerima KIP. Permintaan pengembalian disebut hanya menyasar mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi.



Informasi ini muncul dari keterangan salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Menurut sumber tersebut, mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi diduga diminta mengembalikan sebagian biaya hidup yang diterima pada semester pertama dan sebagian pada semester kedua. Sementara mahasiswa penerima KIP melalui jalur mandiri disebut tidak mengalami hal serupa.

“Penerima beasiswa KIP aspirasi saja yang begitu, yang jalur mandiri tidak,” ujar sumber tersebut, Ahad (9/8/2026).

Hanya Dua Program Studi Disebut Tidak Diminta Mengembalikan

Keterangan lain yang diperoleh juga mengarah pada adanya perbedaan perlakuan berdasarkan program studi.

Sumber menyebut mahasiswa pada Program Studi Ilmu Politik dan Biologi disebut tidak diminta mengembalikan biaya hidup KIP.

“Prodi Politik saja sama Prodi Biologi tidak,” katanya.

Jika informasi tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan penting: apa dasar permintaan pengembalian dana tersebut, siapa yang menginstruksikan, berapa nominal yang diminta, dan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar aturan resmi dalam pengelolaan KIP Kuliah?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena biaya hidup merupakan bagian dari manfaat yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan program. Karena itu, setiap permintaan pengembalian perlu memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelola KIP Belum Berikan Penjelasan

Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan, EnewsIndonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola KIP Universitas Andi Sudirman, Sumarni S.KM., M.Kes., sejak 2 Agustus 2026.

Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Pesan sempat terbaca, namun setelah itu nomor WhatsApp jurnalis EnewsIndonesia diduga diblokir sehingga komunikasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola KIP Uniasman mengenai dugaan permintaan pengembalian biaya hidup tersebut.

Belum jelas pula apakah permintaan pengembalian itu merupakan kebijakan resmi universitas, instruksi pengelola KIP, bentuk koreksi administrasi, atau berkaitan dengan kondisi tertentu yang dialami penerima beasiswa.

EnewsIndonesia juga belum memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar permintaan pengembalian tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengembalian biaya hidup KIP ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap mekanisme pencairan, dokumen penerimaan dana, serta dasar aturan yang digunakan.

Pertanyaan berikutnya kini mengarah pada satu hal: mengapa dugaan pengembalian hanya disebut menyasar penerima KIP jalur aspirasi, sementara penerima jalur mandiri disebut tidak?

Pihak Universitas Andi Sudirman dan pengelola KIP diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi di kalangan mahasiswa maupun publik.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak melakukan pelanggaran sampai terdapat fakta, bukti, atau putusan yang berkekuatan hukum. Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Penulis: Try ArdiansyahEditor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan