ENEWS, BONE ••》Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita berusia empat tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap insiden tersebut, anggota Polri yang mengemudikan mobil, Ipda MA (49), memilih tidak meninggalkan lokasi ataupun menghindari proses hukum.
Perwira Polres Bone itu justru mendatangi petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian, kemudian menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda membenarkan bahwa pengemudi mobil Daihatsu Xenia dalam kecelakaan tersebut merupakan anggota Polres Bone berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
“Untuk sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah kami amankan di Mapolres Bone dan juga pihak dari pengemudi roda empat yang di sini adalah IPDA MA,” ujar AKP Riyanda.
Menurutnya, tidak lama setelah kecelakaan terjadi, Ipda MA langsung diamankan dan kini telah menjalani penahanan. Penanganan perkara juga melibatkan pengawasan internal kepolisian.
“IPDA MA telah dilakukan penahanan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Bone dan Bidpropam Polda Sulsel,” tegas AKP Riyanda.
Peristiwa nahas itu terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS (19) berhenti di persimpangan (lampu merah) untuk memasuki perempatan. Di belakangnya melaju mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA. Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor dari belakang.
Saat kejadian, MS membonceng Herniati dan balita berinisial GN (4). Korban GN mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Tenriawaru Watampone sebelum akhirnya meninggal dunia.
Penyidik Satlantas Polres Bone masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Dugaan awal adanya gangguan pada sistem pengereman kendaraan masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir. Polisi juga akan mengumpulkan seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan kendaraan, saksi, serta faktor lain yang mungkin memengaruhi terjadinya kecelakaan.
Kasus ini kini ditangani Satlantas Polres Bone bersama Seksi Propam Polres Bone dan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)






