Dugaan Penipuan Telur di Bone Meluas, Korban Lintas Kabupaten Bermunculan

ENEWS, BONE ••》Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mengambil barang dalam jumlah besar lalu menunggak pembayaran di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga memiliki korban lebih banyak dari satu pedagang.

Sejumlah pedagang dan pelaku usaha mengaku mengalami kerugian dengan modus yang disebut hampir serupa. Korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Bone, tetapi juga mengaku berasal dari Pangkep dan Bulukumba, dengan nilai kerugian mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.



Kasus terbaru dilaporkan ke Polres Bone melalui Laporan Polisi Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Muhammad Asyraf Rahmat (29) melaporkan perempuan berinisial R (72) atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Berdasarkan laporan polisi, korban sebelumnya mendatangi rumah terlapor untuk melakukan negosiasi harga telur. Setelah terjadi kesepakatan, cucu terlapor berinisial NISA disebut datang ke kandang korban untuk mengambil sekitar 400 rak telur.

Namun, pembayaran atas telur tersebut disebut hanya dilakukan sebagian. Hingga laporan dibuat, sisa pembayaran belum dilunasi.

Akibat transaksi itu, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Korban Lain Bermunculan

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang lain mengaku mengalami persoalan serupa.

Salah satunya Andi Agri Fardhi Adhinata (31). Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp55,2 juta akibat transaksi telur dengan perempuan berinisial R.

Menurut Andi, terlapor awalnya menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan barang tersebut akan dipasok ke sebuah perusahaan.

Pada transaksi awal, terlapor disebut membayar sebagian pesanan. Pembayaran itu kemudian membuat Andi percaya dan kembali memenuhi permintaan berikutnya.

Terlapor kemudian disebut memesan sekitar 1.000 rak telur. Namun, pembayaran yang diterima korban hanya menutupi sebagian transaksi sebelumnya.

Pesanan dalam jumlah serupa kembali dilakukan. Menurut Andi, terlapor menjanjikan seluruh tunggakan akan dilunasi setelah telur tiba di rumahnya.

Andi mengaku tetap mengirimkan pesanan tersebut. Namun, hingga kini sisa pembayaran sebesar Rp55,2 juta belum diterimanya.

Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kedua disebut mengakui memiliki utang sebesar Rp55,2 juta dan berjanji melakukan pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.

Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, pembayaran disebut belum juga dilakukan.

Andi juga mengaku belakangan mengetahui rumah yang sebelumnya ditunjukkan sebagai jaminan pembayaran merupakan rumah kontrakan.

Dari Telur hingga Beras, Gula dan Minyak

Kesaksian korban lain menunjukkan dugaan modus tersebut tidak hanya menyasar komoditas telur.

Seorang korban dari Pangkep yang meminta identitasnya disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta.

“Kami atas nama Buana asal dari Pangkep, kerugian Rp63 juta. Banyak jenis yang diambil, beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, telur, terakhir 800 rak,” ujarnya kepada ENews Indonesia.

Korban lain dari Pangkep mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

“Kerugianku saya Rp30 juta dari Pangkep,” katanya.

Sementara korban dari Bulukumba, Nurul Fatmi, mengaku mengalami kerugian Rp19 juta. Ia juga menyebut adanya kerugian lain yang dikaitkan dengan seseorang berinisial Novi.

“Saya Nurul Fatmi, kerugian dari pelaku Ramlah Rp19 juta. Kalau sama Novi (anak Ramlah) Rp31,5 juta,” ungkapnya.

Kesaksian tersebut masih merupakan pengakuan para korban dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terlapor maupun aparat penegak hukum.

Mengaku Sudah Berlangsung Sejak 2018

Sejumlah korban juga mengklaim dugaan modus serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Mereka menyebut pola transaksinya relatif sama, yakni diawali dengan tawaran kerja sama atau pembelian dalam jumlah besar. Barang kemudian diambil setelah terjadi kesepakatan, sebagian pembayaran dilakukan, lalu muncul tunggakan yang tidak kunjung diselesaikan.

Para korban juga mengaku menghadapi kesulitan ketika menagih pembayaran. Mereka menyebut pihak yang ditagih terkadang merespons dengan kemarahan.

Namun, klaim bahwa modus tersebut telah berlangsung sejak 2018 maupun dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu orang masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi aparat penegak hukum.

Dugaan Jaringan Lintas Kabupaten Perlu Dibuktikan

Munculnya korban yang mengaku berasal dari Bone, Pangkep hingga Bulukumba memunculkan dugaan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sebagai satu transaksi tunggal.

Puluhan orang disebut turut mengetahui atau menjadi korban dalam transaksi serupa, dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Jika seluruh pengakuan tersebut terbukti berkaitan, perkara ini berpotensi memiliki cakupan lebih luas dibanding laporan yang saat ini masuk ke Polres Bone.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi penyidik yang menyatakan perkara tersebut sebagai sindikat atau jaringan penipuan lintas kabupaten.

Karena itu, dugaan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.

Yang menjadi pola penting dalam keterangan sejumlah korban adalah pengambilan barang dalam jumlah besar dengan pembayaran sebagian, kemudian sisa pembayaran tidak diselesaikan.

Bagi para korban, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa pembayaran karena nilai kerugian yang mereka klaim terus bertambah dan pihak yang merasa dirugikan disebut semakin banyak.

Polisi Diminta Ungkap Jumlah Korban dan Total Kerugian

ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bone terkait laporan yang telah masuk, jumlah korban yang telah dimintai keterangan, nilai kerugian yang berhasil dihimpun penyidik, serta status hukum perempuan berinisial R.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah laporan dari korban lain memiliki keterkaitan perkara dan apakah terdapat pihak lain yang turut dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan kepada ENews Indonesia terkait tudingan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi R maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban serta masih dalam proses penanganan hukum. R tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





Tinggalkan Balasan