ENEWS, BONE ••》Polres Bone mulai menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi barang dalam jumlah besar yang dilaporkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K. mengatakan, penyidik sementara menyusun jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sementara mau dijadwalkan klarifikasi saksi-saksi,” kata Alvin kepada ENews Indonesia, Ahad (9/8/2026).
Perkara ini dilaporkan Muhammad Asyraf Rahmat (29) terhadap perempuan berinisial R (72) melalui Laporan Polisi Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporannya, Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta setelah menyerahkan sekitar 400 rak telur kepada pihak terlapor. Pembayaran disebut hanya dilakukan sebagian, sementara sisanya belum dilunasi.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah pedagang lain mengaku mengalami persoalan serupa.
Salah satunya Andi Agri Fardhi Adhinata (31), yang mengaku mengalami kerugian Rp55,2 juta dalam transaksi telur dengan perempuan berinisial R.
Menurut Andi, transaksi bermula dari tawaran pembelian telur dalam jumlah besar untuk dipasok ke sebuah perusahaan. Setelah pembayaran sebagian dilakukan pada transaksi awal, Andi kembali memenuhi pesanan berikutnya.
Pesanan kemudian disebut mencapai sekitar 1.000 rak telur. Namun, pembayaran yang diterima tidak menutup seluruh kewajiban.
Andi mengatakan, dirinya dan pihak terlapor sempat membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya utang Rp55,2 juta dengan janji pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, pembayaran belum diterima.
Korban Mengaku Tak Hanya dari Bone
Pengakuan korban lain membuat perkara tersebut berpotensi lebih luas.
Seorang warga Pangkep yang meminta disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta. Barang yang disebut diambil antara lain beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, hingga telur.
“Kerugian Rp63 juta. Banyak jenis yang diambil, beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, telur, terakhir 800 rak,” ujarnya.
Korban lain dari Pangkep mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Sementara Nurul Fatmi dari Bulukumba mengaku mengalami kerugian Rp19 juta yang dikaitkan dengan R. Ia juga menyebut kerugian lain sebesar Rp31,5 juta yang dikaitkan dengan seseorang berinisial Novi.
Pengakuan tersebut masih sebatas keterangan para pihak yang mengaku sebagai korban dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
Modus yang Diklaim Serupa
Sejumlah korban menyebut pola transaksi yang mereka alami relatif sama. Barang dipesan dalam jumlah besar, pembayaran awal dilakukan sebagian, kemudian barang kembali diambil dengan janji pelunasan pada waktu berikutnya.
Sejumlah korban juga mengklaim persoalan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, klaim mengenai rentang waktu sejak 2018 serta dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Munculnya pihak yang mengaku sebagai korban dari Bone, Pangkep dan Bulukumba turut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antartransaksi.
Meski demikian, sampai saat ini Polres Bone belum menyatakan perkara tersebut sebagai jaringan atau sindikat penipuan lintas kabupaten.
Fokus penyidik saat ini adalah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Polisi juga diharapkan dapat mengungkap jumlah pihak yang mengalami kerugian, total nilai kerugian, serta kemungkinan adanya keterkaitan antara laporan satu dengan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak R maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan kepada ENews Indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban serta belum berkekuatan hukum tetap. R tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Redaksi)






