banner 728x250 . banner 728x250

Oknum Paspampres Rudapaksa Anggota Kostrad, Begini Kronologinya

Ilustrasi. (Istimewa)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Seorang oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Bagas Firmasiaga (BF) diduga memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Gowa, Sulawesi Selatan Letnan Dua Caj (K) GE.

Kejadian tersebut diketahui saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali beberapa waktu lalu. Saat ini pelaku sudah diproses hukum.

banner 728x250

Dai informasi yang dihimpun redaksi Enewsindonesia.com, kronologi oknum Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) melakukan aksi bejatnya di sebuah Hotel di kawasan Jimbaran, Bali.

Pelaku melakukan aksi bejadnya itu ketika Letda GER dalan keadaan tak sadarkan diri akibat kondisi kesehatannya menurun.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga diduga mengenal Letda Caj (K) GER sejak proses pelatihan pengamanan KTT G20.

Saat itu korban tidak enak badan sedang berisitirahat di sebuah kamar hotel di Bali. Tempat di mana dia menginap selama KTT G20 Bali.

Saat sedang berisitirahat, Mayor Inf Bagas Firmasiaga datang hendak bertamu. Bagas Firmasiaga mengetuk pintu kamar Letda GER malam itu. Namun Letda GER yang sedang kurang fit menolak Mayor Inf Bagas Firmasiaga bertamu.

Meski begitu, Bagas tetap ingin masuk dengan alasan mau koordinasi pengamanan KTT G20 Bali. Kejadian ini terjadi pada tanggal (15/11/2022) malam.

Pelaku akhirnya dipersilakan masuk oleh Letda GER. Keduanya kemudian berbincang di sofa terkait pengamanan KTT G20 Bali.

Tak berselang lama, Letda GER tak sadarkan diri lantaran kondisi kesehatan tubuhnya menurun. Kesempatan ini digunakan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga untuk lancarkan aksi bejatnya.

Setelah sadar, Letda GER kaget karena dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sementara pelaku sudah pergi.

Kasus dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan oleh korban kepada kolega dan komandannya. Korban mengaku sangat trauma dengan peristiwa yang dialaminya.

Akibat perbuatan itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan setelah dijadikan tersangka. Pelaku ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.

“Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat (2/12/022).

Ia melanjutkan, Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.

Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan.

“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.

“Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya,” tutup Andika Perkasa. (Red)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan