Data Nasabah PNM Mekaar Wonomulyo Polman Diduga Disalahgunakan

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah mencuat di PNM Mekaar Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Seorang nasabah mengaku namanya digunakan untuk pencairan pinjaman yang tidak pernah dia ajukan, hingga menyebabkan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)-nya di bank ditolak.

Korban, Nurlina, warga Kuningan, Kecamatan Wonomulyo, mengaku baru mengetahui masih tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp7.456.000 saat mengajukan KUR di salah satu bank pada Maret 2026.

banner 728x250

Menurut Nurlina, pinjaman yang pernah dia ajukan ke PNM Mekaar hanya sebesar Rp6 juta pada 2023 dan telah dilunasi pada November 2025.

“Saya baru tahu setelah pihak bank menyampaikan bahwa saya masih memiliki tunggakan di PNM. Padahal pinjaman saya sudah lunas,” kata Nurlina kepada ENews Indonesia, Jumat (17/7/2026).

Merasa ada kejanggalan, Nurlina mendatangi kantor PNM Mekaar Ujung Baru untuk meminta penjelasan.

Ia mengaku pihak administrasi sempat menerbitkan surat keterangan lunas, namun tidak dapat menjelaskan asal-usul tunggakan maupun pihak yang diduga memproses pencairan pinjaman atas namanya.

“Admin hanya mengatakan datanya diajukan ke kantor pusat dan tidak mengetahui siapa yang melakukan pencairan. Saya ingin tahu siapa yang menggunakan data saya,” ujarnya.

Pada Kamis (16/7/2026), Nurlina kembali mendatangi kantor PNM Mekaar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai identitas petugas yang memverifikasi dan menyetujui pencairan dana tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, pihak administrasi kembali menyampaikan bahwa data pencairan berada di kantor pusat sehingga mereka tidak dapat memberikan informasi yang diminta.

“Mustahil uang bisa cair tanpa ada petugas yang memprosesnya. Seharusnya ada jejak administrasi dan identitas petugas yang melakukan verifikasi,” jelas Nurlina.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa sedikitnya delapan nasabah lain diduga mengalami persoalan serupa. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Enewsindonesia.com.

Nurlina berharap aparat penegak hukum dan otoritas yang berwenang menyelidiki dugaan penyalahgunaan data nasabah tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar Wonomulyo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PNM Mekaar untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas pengakuan yang disampaikan Nurlina.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperlihatkan kepada jurnalis, dan telah mencantumkan bahwa dugaan tersebut belum terverifikasi. Dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah masih memerlukan klarifikasi dari PNM Mekaar serta hasil penyelidikan aparat berwenang.





Penulis: Hasbi Waluyo

Tinggalkan Balasan