Seorang Pemuda di Berau Diringkus Polisi, Diduga Rudapaksa Mantan Pacarnya

Foto: Terduga pelaku rudapkasa di Berau.

ENEWS BERAU •• Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur, Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa atau persetubuhan terhadap anak, pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani mengungkapkan, berdasarkan dari laporan korban, kejadian terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Tempat kejadian terakhir berlokasi di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur.

“Pelaku, beruinisial AD (22), diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban. Korban adalah seorang pelajar berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban pada tanggal 19 Agustus 2023,” ungkap Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani, Ahad (20/8/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus teraebut termasuk barang-barang yang diduga digunakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.

Kronologis kejadian

AKP Amin Maulani memaparkan, dalam laporan korban, pelapor mengungkapkan kronologis peristiwa yang terjadi.

“Pada awalnya, pelapor dan korban mengenal pelaku dan memiliki hubungan berpacaran. Namun, hubungan tersebut akhirnya putus, namun masih berlanjut dalam komunikasi,” katanya.

“Lalu Pada Maret 2022, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan di rumah nenek pelaku. Peristiwa serupa dilaporkan terjadi hingga bulan Juli 2023,” lajutnya.

Pada tanggal 17 Agustus 2023, lanjut Kapolsek, korban diduga dibawa pelaku ke sebuah tempat di Kecamatan Gunung Tabur, tempat tindakan persetubuhan kembali terjadi pada tanggal 19 Agustus 2023.

“Korban dan pelaku terlibat dalam peristiwa serupa, namun ditemukan oleh paman korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban.

(Ardiansyah)