ENEWSINDONESIA.COM, Makassar – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Rumah Sakit Bahagia Makassar kepada karyawannya menuai polemik yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Muhammad Ali Aksa, Korban Karyawan PHK RS.Bahagia Makassar mengungkapkan bahwa masalah berawal sejak pihak manajemen mengeluarkan surat evaluasi terkait kedisiplinan selama 3 bulan terhitung sejak Januari – Maret, dimana dalam masa evaluasi tersebut ada beberapa keterlambatan.
“Namun ada keganjalan yang terjadi karena adanya pemotongan jasa Rp. 20.000 tiap keterlambatan dan itu tidak ada TTD persetujuan dari pihak karyawan, melainkan cuma surat edaran yang di keluarkan oleh Dewas (Dewan Pengawas) dan Dirut (Direktur Utama),” terangnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/04/22).
Ali menegaskan bahwa terkait masalah PHK tersebut, dia dan dua teman yang lain merasa di PHK sepihak, karena tidak ada pembinaan secara lisan sebelumnya ditambah jasanya belum dibayarkan.
“Jasa kami dipotong, upah kami tidak dibayar 100%, Jasa kami belum di bayarkan kurang lebih 8 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, hal ini merasa lucu dianggapnya karena setelah shalat tarwih berjamaah (07/04/22), Ketua Yayasan sudah mengumumkan kepada karyawan bahwasanya tidak ada pemecatan di RS Bahagia yang ada itu pembinaan.
“Setelah penyampaian tersebut, pada tanggal 9-4-2022 justru surat PHK dikeluarkan oleh Dewas (Dewan Pengawas) dan dirut (Direktur Utama),”tutupnya.
dr. Jaenal Arifin, M.Kes, SP.OT(k)Spine, Dewan Pengawas Nidaul Amiin RS. Bahagia Makassar, menegaskan bahwa tidak ada PHK yang dilakukan oleh pihak Rumah sakit melainkan pemutusan kontrak kerja yang sudah berakhir masa kontraknya di bulan Desember lalu.
“Sebenarnyakan kontraknya sampai Desember, tapi inikan masih pandemi jadi kita juga kasihan, Kita kan evaluasi kinerjanya selama satu tahun ternyata sering terlambat datang, jadi untuk tidak memutuskan kontrak kerja, supaya bisa lanjutkan kontraknya maka saya kasi kesempatan selama tiga bulan dan kita evaluasi absensinya, ternyata juga 3 nama itu yang masih tertinggi keterlambatan absensinya” tuturnya melalui via telepon, Selasa (12/04/22).
dr. Jaenal menambahkan bahwa kami ini dari pihak Yayasan sudah berniat baik karena kita sangat-sangat disayangkan sekali kalau diputuskan kontrak kerjanya, tapi sambil itu kita evaluasi hasil absen-absennya, makanya kita berikan kesempatan selama tiga bulan.
“Terkait potongan dua puluh ribu itu kalau terlambat datang, itu sudah disosialisasikan sebelumnya, itukan biasa di perusahaan dan susah di sosialisasikan bukan tiba-tiba begitu, dan terkait gaji real time kita bayar semuanya, selama saya turun dan mengawasi RS. Bahagia tidak ada gaji yang tidak dibayar,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa biaya jasa medis untuk terutama yang sudah dikeluarkan itu sudah terbayar semua, dan terkait surat yang ditanda tangani terlihat jelas tidak melanjutkan kontrak kerjasama bukan pemutusan.
“Berdasarkan hasil rapat akhir bulan maret kita evaluasi dengan syarat bulan april tidak ada sama sekali terlambat, pas kita buka absen dan evaluasi absen, 10 besar itu yang 4 besar ke bawah semua tidak ada terlambat, yamg terlambat itu yang di atas ini, makanya ya kita tidak bisa kasi kesempatan lagi, sebenarnya kita mau mereka tetap di Rumah Sakit Bahagia tetapi ketika kinerja begitu maka akan menjadi penilaian yang lain ketika tidak ada sanksi yang diberikan,” tutupnya.