Warga Tolak Perpanjangan Kontrak BTS di Tinumbu Makassar

Ketgam: Menara BTS yang berdiri di atas bangunan bertingkat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar, diprotes warga yang mempertanyakan legalitas perpanjangan kontrak serta aspek keselamatan bangunan. (Angki)
Ketgam: Menara BTS yang berdiri di atas bangunan bertingkat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar, diprotes warga yang mempertanyakan legalitas perpanjangan kontrak serta aspek keselamatan bangunan. (Angki)

ENEWS, MAKASSAR ••》Warga Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menolak perpanjangan kontrak menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di kawasan permukiman padat. Penolakan muncul karena proses perpanjangan kontrak diduga dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga dan memicu kekhawatiran terhadap aspek keselamatan bangunan.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan tersebut kepada awak media pada Jumat (25/7/2026). Mereka mengaku baru mengetahui kontrak operasional menara telah diperpanjang dan berjalan sekitar satu tahun, tanpa adanya pemberitahuan dari perusahaan pengelola maupun pemilik lahan.



Selain mempersoalkan dugaan minimnya keterbukaan, warga juga mempertanyakan keamanan menara yang dipasang di atas bangunan tiga lantai.

“Kami khawatir apabila terjadi kegagalan struktur bangunan ataupun bencana alam, dampaknya dapat mengancam rumah dan keselamatan warga di sekitarnya,” ujar salah seorang warga, Ahad (26/7).

Sultan, warga lainnya, mengatakan saat menara pertama kali dibangun sekitar 11 tahun lalu, masyarakat mendapat informasi bahwa perpanjangan kontrak akan kembali dibicarakan dengan warga. Namun, hal itu disebut tidak terjadi.

“Tidak ada konfirmasi dari pemilik lahan maupun perusahaan. Saat tower pertama kali dibangun 11 tahun lalu, kami diberi tahu akan dibicarakan kembali jika diperpanjang. Kenyataannya, kami baru mengetahui kontraknya sudah berjalan lebih dari setahun,” katanya.

Keberatan warga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin.

Surat tersebut memuat penolakan terhadap perpanjangan kontrak yang dinilai dilakukan secara sepihak serta meminta penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak.

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, serta Satpol PP untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Mereka meminta pemerintah memeriksa legalitas perpanjangan kontrak, kepatuhan terhadap prosedur perizinan, kelayakan struktur bangunan penyangga menara, serta mekanisme sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin, mengatakan musyawarah antara warga, perusahaan, dan pemilik lahan belum menghasilkan kesepakatan.

“Musyawarah belum menghasilkan titik temu. Masyarakat belum puas dengan jawaban lisan dari perusahaan. Saya akan terus mendampingi warga memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Nur Afni, warga akan menggelar musyawarah internal sebelum kembali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola BTS, pemilik lahan, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Angki Perdana)





Tinggalkan Balasan