ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap ke dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (7/9/2022).
Adapun kerugian negara yang telah disalahgunakan tersangka I (Kades) sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka I (Kades) antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua memaparkan, tersangka
disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Watampone.