ENEWS BONE •• Kuasa hukum pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan admin bandar narkoba Koko Jhon yakni terdakwa Muh. Darda telah menerima rekomendasi Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice Collaborator merupakan saksi/pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus/tindak pidana. Dengan kata lain pelaku merupakan saksi yang bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana yang diperbuat melainkan ikut serta dalam melakukan suatu tindak pidana.
“Perlu diingat bahwa terdakwa telah berperan penting dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Bone yang dinahkodai oleh Koko Jhon dan juga berperan dalam mengungkap kasus TPPU Koko Jhon,” ujar salah seorang kuasa hukum Darda, Khaerul kepada Enews Indonesia, Selasa (24/12/2024).
Khaerul menjelaskan, seorang yang telah diberikan Justice Collaborator tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
“Akan tetapi dari kesaksian terdakwa Muh Darda diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan terpidana,” jelasnya.
Ia menerangkan, Justice Collaborator ini diatur dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan SEMA No. 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Tindak Pidana.
Terpisah, Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka mendukung langkah LPSK dan tim kuasa hukum Darda untuk meringankan hukuman terdakwa (Darda).
“Agar hal ini menjadi contoh buat masyarakat agar tidak takut untuk bersaksi dan mengungkap kejahatan terkhusus Narkoba karena ada UU yang melindungi saksi dan korban,” kata Andi Singke kepada Enews Indonesia, Selasa (24/12).
“Darda sudah berani mengungkap aksi mantan bosnya (Jhon. Red) dalam mengedarkan narkoba di Bone hingga bersaksi di kasus TPPU-nya. Hal ini harus diapresiasi pihak-pihak terkait. Susah cari orang yang mau dan berani bersaksi terhadap hal seperti ini,” sambungnya.
Andi Singke berharap, hakim yang mengadili Darda bisa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa.
“Walaupun hal-hal yang diperbuat atau menjeratnya tetap harus dihukum. Tapi menurut saya ada pertimbangan untuk hukuman ringan,” tandasnya.
Tambahan informasi, hari ini Selasa (24/12/2024), terdakwa Darda kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Watampone terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diwartakan, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.
“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.
Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.
“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.
Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.
“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.
Diketahui, pihak BNNP Sulsel berhasil menangkap Muhammad Darda di tempat persembunyiaanya di salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Darda merupakan Admin (sebutan Jhon untuk Darda) penjualan sabu milik Jhon.
“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan,” kata Darda
Selama jadi admin kata Darda, ia digaji Rp 2 juta perbulan dan kadang dapat bonus di hari raya.
“Hasil penjualan sabu, dari nomor rekening (tempat transaksi jual beli sabu) yang saya pegang biasa meraup keuntungan Rp 300 hingga Rp 400 juta per-bulan,” sebut Darda.
(Mimienk Lee)






