ENEWS, BONE ••》Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang dalam operasi pada Selasa (1/9/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Polisi mengamankan AN dan PI.
Dari keduanya, polisi menemukan satu sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,19 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AN dan PI mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel dari seseorang berinisial IS di Kelurahan Watang Palakka. Barang itu disebut akan digunakan untuk konsumsi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 02.00 Wita mengamankan IS di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Palakka.
Dari tangan IS, polisi menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 23,58 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
IS mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui akun WhatsApp dan Instagram yang disebut atas nama BU. Polisi masih menelusuri keberadaan BU dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, silakan melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Irham.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi tertanggal 1 September 2026. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. (Redaksi)






