ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulsel lembali meringkus dua terduga pengedar sabu di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (4/5/2024).
Keduanya berinisial RF alis F (20) warga Jalan Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka dan R (25) warga Jalan Onto Kelurahan Bukaka.
Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, penangkapan tersebut melalui pengembangan pelaku RF.
“Awalnya kami amankan RF alias F lalu dengan barang bukti satu saset sabu ukuran kecil,” ungkap Yusriadi, Senin (6/5/2024).
Saat diamankan lanjut Yusriadi, RF mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari R.
“Lalu kami melakukan pengembangan dan mengamankan R dengan barang bukti 25 saset sabu,” sebutnya.
“Meraka kami amankan di Mapolres Bone untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.