Divonis 13 Tahun, Bandar Narkoba Koko Jhon Ajukan Banding

Foto: Terdakwa bandar narkoba Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon (kemeja putih). (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Terdakwa bandar barkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dikabarkan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Hal itu tertulis di website resmi PN Watampone di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP tersebut, Ikving Lewa mengajukan banding, Selasa 17 September 2024.

Diketahui, setelah vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Watampone, Andi Nurmawati SH MH memberikan kesempatan kepada pihak Koko Jhon untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi
vonisnya itu.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar oleh Majelis Hakim PN Watampone, pada Kamis 12 September 2024 lalu.

“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Nurmawati SH MH saat membacakan vonisnya.





Tinggalkan Balasan