ENEWS BANTAENG ••》Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan tiga pria dan menyita 12,63 gram sabu dalam penggerebekan di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Investigasi I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Awaluddin Latif, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Tim kami menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Bissappu; dan SA (41), warga Kelurahan Onto.
Dari penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu. Rinciannya, satu sachet besar dengan berat 6,39 gram, satu sachet sedang 3 gram, dan satu sachet sedang lainnya 3,24 gram.
Polisi juga menyita bong, dua pirex kaca, timbangan digital, korek api, satu bungkus sachet kosong, satu sachet kecil bekas sabu, serta tiga unit telepon seluler merek Oppo, Vivo, dan Realme.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12,63 gram.
Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidiar, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sabu bukan sekadar barang terlarang. Narkotika jenis methamphetamine merupakan zat stimulan yang dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan, perubahan perilaku, hingga kerusakan fungsi otak dan organ tubuh jika disalahgunakan.
Polres Bantaeng mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Jurnalis: Ismail L






