2 Tersangka Korupsi di PT Pegadaian Rantepao Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

Foto: Suasana serah terima berkas 2 Tersangka Korupsi di PT Pegadaian Rantepao. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR — Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (bb) kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019 S.D 2022.

Penyerahan Tersangka tersebut bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa, Rabu (11/10/2023).

banner 728x250  
 

Dalam penanganan perkara ini terdapat dua orang Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yaitu:

1. Tersangka HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan,

2. Tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi, SH.,MH melalui keterangan resmi tertulisnya mengungkapkan, dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati SulSel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja  mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan Tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna,  Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” jelasnya.

Sehingga, kata Soetarmi, perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar  Rp. 1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Bahwa  terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan:

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)

Sumber: Kejati Sulsel

     

Tinggalkan Balasan