ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR — Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rachmat (37 Tahun) diamankan Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Senin (16/10/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Rachmat merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 sehingga merugikan Keungan Negara sebesar Rp3 miliar 319 juta.
“Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH MH, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan, Rachmat alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Selama pelariannya meninggalkan NTT menuju Sulsel, Rachmat telah berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel yaitu di wilayah Toraja Utara kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan,” ungkap Soetarmi.
Setelah diamankan, kata Soetarmi, Rachmat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
“Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Laporan: Ikbal Tehuayo