ENEWS BONE •• Bandar sekaligus residivis kasus narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Hendra alias Bokong dituntut 5 tahun 6 bulan pidana kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dinilai sangat ringan oleh sejumlah masyarakat melihat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat di Kabupaten Bone akibat perbuatannya.
Menjadi penyedia sabu, nama Bokong cukup terkenal. Bokong sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama pada tahun 2021.
Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone menilai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Bokong dengan penjara selama 5,6 bulan sangat rendah.
“Sisi yurispudensi sangat timpang dengan putusan Yunus alias Unu dengan pasal yang sama dan divonis delapan tahun,” jelas Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Dr Andi Singkeru Rukka, SH, MH kepada Enewsindonesia.com, Rabu 3 Juli 2024.
Menurutnya, Kasus Bokong ini menjadi atensi bagi Forbes Anti Narkoba. Pengawalan kasus dilakukan sama seperti kasus melibatkan bandar seperti Jhon dan yang lain.
“Penanganan kasus Bokong kami amati terkesan tergesa-gesa. Komitmen Kajari Bone dalam menyelamatkan generasi dari narkoba dipertanyakan,” ucapnya.
Andi Singke mengaku telah menyampaikan pesan sekaligus sebagai warning kepada JPU untuk tetap konsisten menegakkan hukum di Kabupaten Bone.
“Terkait dengan ini saya sudah sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Bone,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdiana SH menuntut Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, potong tahanan selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar subs tiga bulan penjara dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” baca Nurdiana di depan majelis hakim.
Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yakni, lima seset narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3088 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2476 gram.
Selanjutnya, satu set bong/ alat isap sabu,
satu buah korek api gas, dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik saset, satu buah dompet plastik warna coklat, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor simcard.
Jurnalis: Arisman