Kasus Narkoba, Artis Ammar Zoni Divonis Tiga Tahun Penjara

Foto: Ammar Zoni. (Sumber: Ig Ammar Zoni)

ENEWS JAKARTA •• Setelah dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, artis Ammar Zoni akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (26/8/2024).

Sidang vonis tersebut berlangsung secara online. Dari tampilan di layar, Ammar mengenakan baju putih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” kata Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan vonisnya.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” sambungnya.

Salah satu pertimbangan meringankan yakni Ammar merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.

Trrkait putusan itu, Ammar menyatakan menerima putusan hakim..

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

(Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan