Tiga Pengedar Sabu Koleksi Baru Sat Narkoba Bone

Foto: Dari kiri - SB, AIW, dan EP.

ENEWS BONE •• Sat Narkoba Polres Bone di bawah kepemimpinan AKP Yusriadi Yusuf kembali meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Pukul 22.30 Wita



Pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu, Sat Narkoba meringkus SB  (44) Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Sabang diringkus di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan barang bukti dua saset sabu ukuran besar lengkap dengan skill/alat timbangan digital.

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial D dengan cara dibeli (Transfer nomor rekening A.n H ) seharga Rp. 29 juta 500 ribu dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf kepada Enewsindonesia.com, Selasa 23 Juli 2024.

Ditambahkannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Bone untuk proses lanjutan,” ujarnya.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Mohon izin komandan melaporkan tentang Penanganan Kasus Sat Res Narkoba Polres Bone terkait penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Jumat tanggal 19 Juli 2024, pukul 19.30 Wita

Selanjutnya, pada Jumat (19/7), Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua orang pengedar sabu di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Masing-masing pelaku berinisial EP alias I (24) warga Jalan Andi Ali, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kemudian yang kedua berinisial AIW (34) warga Jalan Madura, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“EP Alias I kami amankan saat bertransaksi sabu dengan pelaku AIW sehingga saat itu keduanya langsung ditangkap,” beber Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Selasa 23 Juli 2024.

Saat digeledah lanjut Yusriadi, salah seorang pelaku, EP membuang satu paket sabu ukuran kecil ke tanah.

“Namun pihak kami melihatnya. Lalu kami melakukan kembali penggeledahan ke pelaku AIW dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dari hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Dari pengakuan AIW kalau sabu tersebut dibeli dari AP seharga Rp 800 ribu yang mana sebagian dari sabu tersebut telah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Ditambahkannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya juga kami amankan di Mapolres Bone untuk proses lanjutan,” tandas Yusriadi.





Tinggalkan Balasan