ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik pemberhentian Sekertaris Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Eks Sekertaris Desa Corawali, Andi Tenri Rawe yang merupakan anak dari kepala desa sebelumnya (eks) menutup sebagian kantor desa karena mengklaim bahwa lahan tersebut milik keluarga.
Baca: https://enewsindonesia.com/kantor-desa-corawali-tak-difungsikan-begini-penjelasan-kades/
“Iya, ini ada dampaknya dari pemberhentian saya sebagai Sekdes. Pesan ibu saya, kalau saya tidak aktif lagi dalam perangkat desa maka tutup saja ruangan tersebut,” sebut Andi Tenri Rawe sembari memperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut, Kamis (25/5/2023).

Andi Tenri mengaku, bahwa sebelumnya, tanah tersebut milik salah satu warga bersama Bampe yang dibeli oleh ayahnya pada Tahun 1995.
“Ruangan tersebut dibangun sebelum ada Dana Desa dan dibangun memakai uang pribadi waktu orang tua saya menjabat,” katanya.
“Kalau tidak percaya silakan tanya anaknya Bampe yang masih hidup bernama Jare sama menantunya bernama Linrang,” sambungnya.
Andi Tenri menambahkan, dirinya telah didemo oleh warga meminta dirinya diberhentikan, tapi dia bertahan karena menurutnya yang dia jalani sudah sesuai dengan prosedur hingga polemik ini bergulir hingga di RDPU di DPRD Bone.
“Pas setelah RDPU pada Selasa pagi (23/5) terpasanglah spanduk itu bahwa pelayanan dipindahkan ke gudang H Muksin. Makanya kami lewat pintu belakang untuk mengambil barang pribadi yang masih ada di dalam dan saya berinisiatif menutup pintu itu di hari yang sama karena milik orang tua saya,” katanya.
Andi Tenri mengakui bahwa selain ruangan yang ditutup tersebut, adalah milik Pemerintah Desa.
“Untuk saat ini kami menunggu putusan PTUN terkait posisi perangkat desa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pelayanan kantor desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipindahkan sementara di gudang milik kepala desa yang terpilih, H. Muksin.
Dalam pantauan Enewsindonesia.com, Kamis (25/5), di dalam kantor desa Corawali terdapat sebuah ruangan yang luas yakni Perpustakaan, dapur dan WC yang kemudian tertutup hingga tidak lagi bisa diakses.
Penutupan pintu ini nampak memotong sebagian besar ruangan yang tentunya tidak lagi memungkinkan kondisi pelayanan sebagaimana Kantor desa pada umumnya.
Diduga, hal tersebut dilakukan oleh oknum eks perangkat desa sebelumnya.
“ini diduga ditutup oleh pihak Sekdes. Mereka mengklaim bahwa itu miliknya. Setahu kami tidak ada legalitas yang membuktikan itu miliknya. Padahal waktu pembangunan kantor tersebut, mulai dari pondasi, perintisan jalan saya ada,” ungkap Sultan salah satu tokoh masyarakat setempat, Kamis (25/5/2023).
Sultan menyebut bahwa tanah tersebut milik Baco Tang yang sebelumnya dihibahkan untuk pembangunan masjid.
“Tapi tidak jadi bangun masjid karena tanah disebelahnya sudah ada masjid lalu dialihkan pembangunan kantor desa, karena manfaatnya juga sama untuk kemaslahatan masyarakat,” terangnya.
(Mimienk Lee)