ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Tersangka kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharman (33) divonis penjara seumur hidup. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Kamis (20/6/2024).
Keluarga korban, Andi Adnan mengapresiasi keputusan Hakim tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan hal yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
“Saya apresiasi keputusan majelis hakim, dan juga pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah memproses kasus dengan adil,” ujarnya saat di temua di luar ruang sidang PN Watampone.
Namun, saat selesainya sidang vonis tersebut, Kaharman memancing keributan dengan meneriaki keluarga korban.
Kaharman berteriak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan menggunakan bahasa bugis, “Di lalengi Siruntu (di dalam penjara kita ketemu. Red)”.
Teriakan itu sontak membuat keluarga korban terpancing dan berupaya mendekati mobil tahanan.
Beruntung sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berhasil menenangkan pihak keluarga korban Hj Dahlia.
“Kami tak terima dengan aksi provokator dari terdakwa,” tegas Andi Adnan.
Kaharman pun berhasil diamankan dari PN Watampone menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bone.
Sebelumnya diberitakan, Kaharman (33) terdakwa pembunuh seorang ibu rumah tangga (irt), Hj Dahlia (63) dinyatakan bersalah pada saat gelaran sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu, (5/6/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman.
“Pembunuhan berencana dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan kombinasi kesatu,” kata JPU Andi Sahriawan saat pembacaan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hj Dahlia ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan dengan jari tangan sebelah kanan terputus dan beberapa luka di badan bekas sayatan benda tajam pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Hingga akhirnya, Kaharman yang merupakan oknum Satpol PP Bone ini diringkus oleh polisi di halaman rumah jabatan (rujab) Bupati Bone saat sedang bertugas sekira pukul 11. 00 Wita, Rabu (15/11/2023) lalu. Kaharman mengakui perbuatannya.