Kuasa Hukum Jhon Sebut PN Watampone Tak Berwenang Adili Terdakwa

Foto: Terdakwa bandar narkoba Bone, Ikving Lewa alias Jhon. (Dok. Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Terdakwa bandar sabu Ikving Lewa alias Jhon menjalani sidang kedua yakni pengajuan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa. Jhon tiba di Pengadilan Negeri Watampone sekira pukul 10.50 Wita, Kamis (20/6/2024).

Disaksikan puluhan anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone. Jhon dikawal ketat kepolisian saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Watampone.



banner 728x250

Sidang kedua tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Nurmawati SH MH.

Dalam pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Jhon, Andi Kadir SH mengajukan eksepsi bahwa pihak Pengadilan Negeri Watampone tidak berwenang mengadili terdakwa Jhon karena yang bersangkutan berdomisili di Kota Makassar.

“Setelah memperhatikam surat dakwaan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) nyata dan secara langsung berlokasi di Makassar, dan terdakwa berdomisili di Makassar. Sehingga masuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili dan memeriksa perkara Jhon,” kata Andi Kadir membacakan eksepsinya.

Lebih lanjut Andi Kadir membacakan, Pengadilan Negeri Watampone sebagai tempat Jhon saat ini diadili merupakan hal yang tidak berdasar.

“Tapi hanya penunjukan saksi lain. Apalagi saat penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Dengan demikian PN Watampone tidak berwenang mengadili Jhon,” jelasnya.

Selain itu, eksepsi lain yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Jhon menyebutkan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada Jhon adalah hal yang tidak jelas.

Dalam dakwaan kata Andi Kadir, terdakwa Jhon disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 32 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 Ayat 2 menitikberatkan bahwa barang bukti narkotika di atas 5 gram,” ungkapnya.

Menurut Andi Kadir dalam eksepsi yang dibacakan, pihak penegak hukum kurang teliti dalam menghitung barang bukti karena menghitung dengan kemasan plastik saset pembungkus sabu tersebut.

“Berat bruto yang dituliskan dalam dakwaan adalah berat kotor, dihitung dengan 14 saset plastik bening. Berat awal yang dimaksud memberikan pengertian yang tidak jelas,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi Sahriawan SH saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan terkait eksepsi yang diajukan, meminta waktu hingga sidang selanjutnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Tanggal 26 Juni 2024 mendatang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. (Lee)

banner 728x250



   
banner 728x250

Tinggalkan Balasan