Putu Begadang Jadi Tersangka, Ini Kata Tokoh Pemuda Bone

Putu Begadang Jadi Tersangka, Ini Kata Tokoh Pemuda Bone
Photo Ilustrasi

BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Kasus pencemaran nama baik oleh akun @Putu Begadang di media sosial Facebook terus bergulir hingga saat ini di kepolisian Polres Bone.

Diketahui, pemilik akun tersebut bernama Arfan (39). Pelaku diamankan pada Sabtu malam (5/6/2021) dan hingga saat ini pelaku mendekam di balik jeruji besi di Polres Bone, Sulawesi-selatan.

     
 

Pelakupun sudah menyandang status tersangka sejak Ahad (6/6/2021) lalu.

“Sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 6 Juni kemarin dan dilakukan penahanan. Alasan penahanannya karena pelaku dinilai sudah cukup bukti dalam penerapan kasus UU ITE ini,” jelas Ipda Muh. Rusdi selaku kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bone, Kamis (10/6/2021).

Pihak kepolisian mengaku telah berusaha melakukan upaya mediasi diantara ke dua belah pihak, namun pihak pelapor belum menyanggupi hal itu.

Diberitakan sebelumnya oleh Enewsindonesia.com, keterangan warga sekitar tempat tinggal pelaku bahwa pelaku sedikit ada gangguan jiwa diakibatkan penggunaaan obat terlarang.

“Kemungkinan karena obat-obat terlarang itu nabegitu, apa yang dia baca, itu terus terngiang-ngiang di pikirannya. Pernah suatu hari dia bialng akan menikam orang yang paling sabar dikampung (sambil menyebut nama orang tersebut) karena tidak apa apaji naliat di Facebook. Namun yang bersangkutan tidak natanggapiji, karena menganggap orang stres memang,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tokoh pemuda Bone, A. Ardiman juga ikut menggapi kasus tersebut. Menurutnya ini adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah ditambah pengaruh narkoba yang menjadikan ekspresinya dengan status menjadi kebablasan.

“Tentu tidak terlepas jih yang beliau lakukan itu dari kinerja pemerintah kalo mauki kait-kaitkan. Kekecewaannya atas kinerja Pemerintah ditambah pengaruh Narkoba yang pun merupakan hal yg minim di intervensi Pemerintah menjadikannya korban, hingga ekspresinya dengan status yang kebablasan,” terang A. Ardiman, Kamis (10/6/2021).

“Tapi dalam konteks kepemimpinan andai Bupati bijak melihat hal ini, tentunya akan prihatin terhadap situasi sosial daerahnya, dengan tidak dijadikan sebagai urusan pribadi sekalipun dieksekusi secara institusi. Melihat pelaku sebagai korban, adalah bentuk bijaksananya menurutku. Yang dilakukan pelaku sebatas paradigmanya sebagai masyarakat awam yang hanya demikian levelnya dengan bentuk ekspresi yang pun hanya dipahami olehnya sebatas demikian,” tambah A. Ardiman yang juga merupakan Aktivis HMI ini.

Dikonfirmasi terpisah, Muh Ashar Abdullah SH. MH. Li Advokat dari #Silakelima Legal Law Office mengatakan bahwa langkah hukum yang di lakukan Bupati Bone harusnya dipisahkan yakni secara personal dan secara jabatan.

“Saya lebih ke arah langkah hukum yang ditempuh oleh pihak yang dirugikan yakni Bupati Bone dalam Hal ini Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi. Seharusnya dua hal ini terpisahkan Yakni Secara Personal dan secara jabatan, perspektif kita harus kaya dalam melihat postingan dari akun @Putu Begadang,” kata Ashar Abdullah yang biasa disapa Acca ini.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam dalam hal ini Kepolisian seharusnya memilah mana postingan akun @Putu begadang yang menyerang atau mendiskreditkan personal A. Fahsar, dan mana yang menyerang Jabatan Bupatinya beliau,” lanjutnya.

“Nah, dari pemilahan itu si korban bisa mengajukan 2 “aduan” yah bukan laporan polisi, karena Aduan dan Laporan Polisi itu adalah dua proses hukum litigasi yang berbeda. Lanjut, bisa diadukan baik secara jabatan dalam hal ini sebagai bupati yang didampingi kabag hukum pemda Bone, bisa pula di adukan pula secara personal dan hal itu tidak bisa diwakili, karena khusus di perkara dugaan pelanggaran ITE ini APH atau pihak kepolisian wajib mempedomani SE/2/II/2021 pada tgl 19 Februari 2021 kemarin,” pungkasnya. (*)

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan