ENEWS, BONE ••》PLN UP3 Watampone menyatakan akan memperketat proses validasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam setiap permohonan Pasang Baru (PB) listrik. Langkah tersebut disampaikan setelah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone melayangkan somasi terbuka terkait temuan dugaan penggunaan SLO tidak sah, termasuk SLO yang diduga dikloning atau digunakan berulang untuk instalasi berbeda.
Komitmen tersebut disampaikan Manajemen PLN UP3 Watampone dalam pertemuan klarifikasi dengan SEMMI Cabang Bone pada Senin 28 September 2026 lalu.
PLN menegaskan tidak membenarkan penggunaan SLO palsu, tidak valid, maupun SLO yang datanya tidak sesuai dengan pemohon atau pelanggan.
Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran UP3 Watampone, Muhammad Imran S, menjelaskan bahwa PLN akan memperkuat tahapan validasi sebelum penyambungan listrik dilakukan.
“Setiap permohonan yang diproses melalui loket wajib dilakukan validasi kesesuaian SLO dengan data pemohon atau pelanggan melalui Web Si Ujang Gatrik,” tegas Muhammad Imran S.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam SLO dengan data pemohon atau pelanggan, proses penyambungan dapat ditangguhkan.
Penangguhan dilakukan sampai terdapat perbaikan dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata Imran, merupakan bagian dari upaya PLN UP3 Watampone memperkuat pengawasan terhadap dokumen persyaratan Pasang Baru sekaligus memastikan instalasi listrik yang akan disambungkan telah memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan administrasi.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada SLO dengan data pemohon atau pelanggan, maka proses penyambungan dapat ditangguhkan sampai dilakukan perbaikan dan validasi,” jelasnya.
SEMMI Soroti Dugaan SLO Kloning
Somasi SEMMI Cabang Bone sebelumnya dilayangkan setelah organisasi mahasiswa tersebut mengaku menemukan dugaan penggunaan SLO yang tidak sesuai dengan identitas pemohon di lapangan.
SEMMI menyebut terdapat temuan nomor registrasi SLO yang tercatat dalam sistem, tetapi nama dan alamat yang tercantum disebut milik warga yang berdomisili di luar Kabupaten Bone. Nomor SLO tersebut diduga kemudian digunakan untuk proses penyambungan listrik pada rumah berbeda di Bone.
SEMMI mengategorikan temuan tersebut sebagai dugaan SLO kloning atau daur ulang, yakni satu dokumen atau nomor SLO digunakan untuk lebih dari satu instalasi yang berbeda.
Ketua SEMMI Cabang Bone, Muhammad Fadhil Qufran, mengatakan pihaknya memandang persoalan tersebut bukan semata persoalan administrasi karena menyangkut aspek keselamatan instalasi listrik masyarakat.
“Kami menemukan satu nomor SLO atas nama warga yang berdomisili di luar Kabupaten Bone, tetapi dipakai untuk menyalakan listrik di Bone. Ini harus ditelusuri karena menyangkut keselamatan masyarakat,” jelas Fadhil kepada ENews Indonesia, Jumat (2/9/2026).
SEMMI meminta mekanisme verifikasi diperketat agar dokumen yang digunakan dalam proses Pasang Baru benar-benar sesuai dengan identitas pelanggan, lokasi instalasi, serta hasil pemeriksaan instalasi listrik.
PLN Diminta Jadi Filter Terakhir
Fadhil mengapresiasi respons PLN UP3 Watampone yang menyatakan akan memperkuat validasi SLO.
Menurut SEMMI, somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi PLN, melainkan mendorong pembenahan sistem agar dugaan praktik penggunaan dokumen tidak sah dapat dicegah.
“Somasi kami bukan untuk menyerang PLN, tetapi untuk membantu PLN membersihkan oknum-oknum yang merusak sistem. Kami mengapresiasi langkah cepat PLN UP3 Watampone dan akan mengawal komitmen tersebut,” ujar Fadhil.
Ia menegaskan, SEMMI akan memantau penerapan mekanisme validasi yang telah disampaikan PLN, terutama pada proses permohonan Pasang Baru di wilayah Kabupaten Bone.
Masyarakat Diimbau Waspadai SLO Murah
SEMMI Cabang Bone juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SLO dengan harga murah maupun janji penerbitan dalam waktu singkat tanpa pemeriksaan instalasi.
SEMMI menyebut tawaran SLO dengan biaya sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu disertai klaim “satu jam jadi” dan tanpa pemeriksaan fisik instalasi perlu diwaspadai.
Masyarakat diminta memastikan SLO yang digunakan berasal dari lembaga yang berwenang dan proses penerbitannya dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui pemeriksaan instalasi listrik.
SEMMI menilai masyarakat tidak cukup hanya memastikan nomor SLO terdaftar. Kesesuaian nama pemohon, alamat instalasi, serta data SLO juga perlu diperiksa agar tidak terjadi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan instalasi sebenarnya.
Dengan penguatan validasi tersebut, PLN UP3 Watampone diharapkan dapat mencegah penyambungan listrik menggunakan dokumen yang tidak valid sekaligus mempersempit ruang bagi praktik dugaan pemalsuan atau penggunaan ulang SLO. (Redaksi)






