Enam Siswi Pelaku Perundungan di Bone Dihukum Skorsing

Potongan video aksi perundungan di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone yang viral di media sosial Facebook. (File Enews)

ENEWS BONE •• Kasus perundungan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya didamaikan. Kedua belah pihak didamaikan oleh kepolisian dari Polsek Ajangale pada Senin 22 Juli 2024.

Meski demikian, para pelaku tetap akan menerima hukuman dari pihak sekolah.



“Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi kedua pihak sekolah dan masing-masing orang tua, serta siswi yang bertikai sepakat berdamai. Kemudian menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa proses hukum,” ujar Kapolsek Ajangale Iptu Agustino Latea, Senin (22/7/2024).

Selain itu lanjut Agustino, kedua belah pihak diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu para siswa dikembalikan ke orang tuanya.

“Masing-masing kedua belah pihak membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatanya dan selanjutnya diserahkan kepada masing masing orang tuanya. Kemudian kepada gurunya diminta untuk dilakukan pembinaan,” katanya.

Sementara, Plh Kepala Sekolah SMP 1 Ajangale Muhammad Irawan menegaskan, sekolah juga akan memberikan sanksi kepada para siswa.

“Sudah dimediasi dan sudah damai. Kami dari pihak sekolah akan berikan sanksi tegas kepada tindakan para pelaku,” ucapnya.

Irawan menerangkan, sebanyak enam orang siswi SMP 1 Ajangale yang terlibat dalam kasus tersebut. Keenam siswi tersebut dipastikan akan diskorsing.

“Ada 6 orang siswi saya terlibat, dan saya tadi diskusi dengan guru akan diskorsing. Kita akan rapat dengan dewan guru dengan merujuk hasil dari Polsek Ajangale,” terangnya.

“Untuk lama skorsingnya tergantung hasil rapat. Yang pasti ini sanksinya sebagai efek jera. Kalau tidak ditindaki jangan sampai kita dianggap mendukung ini anak sekolah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi MTs 2 Pompanua Kabupaten Bone berinisial NF (13) menjadi korban perundungan oleh siswi SMP 1 Ajangale berinisial NR (13). Korban dan pelaku diduga cekcok gegara masalah asmara.

Kasus tersebut mencuat ketika salah seorang pengguna media sosial Facebook (Fb) bernama @Hadinatha Tahier Rimi mengunggah video kasus bullying tersebut berdurasi 3 menit 7 detik pada Ahad 21 Juli 2024 dengan keterangan, “Tunggu mi panggilan mu di kantor Polsek Ajangale, beraninya kamu menempeleng keponakanku”.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa perundungan itu terjadi di samping MTs 2 di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale pada Jumat (19/7) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Ajangale, Iptu Agustino Latea membenarkan ihwal kasus bullying tersebut. Ia mengaku saat ini pihaknya mencoba memediasi kedua belah pihak.

“Semalam sudah kami pertemukan kedua belah pihak, dan hari ini berlanjut lagi dengan berusaha menghadirkan semua pihak yang ada dalam video, serta kepala sekolah keduanya,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Senin 22 Juli 2024.





Tinggalkan Balasan