Majene  

Polres Majene Amankan Tersangka Tindakan Main Hakim Sendiri Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Kepolisian Resort Majene mengamankan lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang terjadi di Lingkungan Rangas Pa’besoang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di dampingi Kasat Reskrim IPTU Eru Rezki, Kanit Pidum IPDA Irene Martina Rumropen, dan Kasi Humas IPDA Irwan pada kegiatan Press Release, Senin (30/5/22) di Aula Mapolres Majene.



Febryanto menjelaskan kejadian ini berawal dari informasi Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dan Alvian (saksi).

“Acong menyampaikan ke tersangka MT bahwa ada orang yang memasuki rumahnya,” ujar Febryanto.

Febryanto melanjutkan, tersangka MT pun bergegas pulang ke rumahnya diikuti oleh A dan juga saksi Alfian.

Saat tiba di rumahnya, lanjut Febryanto, tersangka MT mendapati MY (korban MD), bersama Najamuddin, Ramadhana, dan Abdul Malik. Mereka berada di pintu bagian dapur rumah tersangka MT.

“Sempat terjadi perbincangan singkat, tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan dirumahnya? Dijawab Abdul Malik “saya hanya minta air minum, karena haus”. Kemudian Abdul Malik melanjutkan perkataannya kepada tersangka “pulang saja dirumahmu” sehingga tersangka MT tersulut emosinya,” lanjut Febryanto.

Febryanti menerangkan bahwa Abdul Malik (19) dalam keadaan mabuk dan tak sadar kalau sedang berada di rumah tersangka.

Akibat kata – kata Abdul Malik tersebut, tersangka melayangkan pukulan kepada Abdul Malik ke arah pipinya.

Sedangkan MY (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul MY menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Di waktu dan tempat yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga Milyar (unsur pasal 80 ayat 3).

“Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan kehilangan nyawa seseorang,” imbuh Febryanto.

“Untuk tersangka MT akan dikenakan pasal berlapis,” pungkas Febryanto.

 





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan