ENEWSINDONESIA.COM, MATARAM – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) warga Kota Mataram diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021), dikutip dari Tatrapos.com.
Mantan anggota DPRD 4 periode ini diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yabg berumur 17 tahun.
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
“Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi.
Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,’’ bebernya.
Kapolres menceritakan kronologis tersangka melakukan tindakan bejatnya. Dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sedang sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda yang merupakan istri kedua dari terlapor sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena terkonfirmasi positif Covid-19. Dan sang ibu dijaga oleh kakak dari korban. Dengan kondisi rumah yang sepi itulah naluri bejat pelaku timbul.
“Dari situ kejadiannya berawal,’’ bebernya.
Karena trauma dengan kejadian tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Korban sudah divisum dan memang ditemukan ada sobekan di alat kelaminnya. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.
Awalnya, pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selsai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.
“Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ katanya.
Pelaku di depan petugas tidak mengakui kelakuan bejatnya saat dihadirkan saat press release Polresta Mataram. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal. Pria yang merupakan anggota DPRD NTB empat periode ini tetap menyangkal.
“Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ katanya.
Dia berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu.
“Ini anak kandung saya, sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.
Kepolisian menganggap sangkalan dan bantahan tersangka hal yang biasa.
“Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.
Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dikenakan pasal undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)