ENEWS MAMUJU •• Terdakwa kasus korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya (LJTS), Andi Baharuddin Patajangi, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Polman itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis, dalam sidang Tipikor PN Mamuju, Kamis 31 Oktober 2019.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua, Andi Adha saat membacakan putusannya.
Majelis menilai, pengadaan 703 unit LJTS untuk 144 desa di Polman menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. LJTS seharga Rp 23,5 juta per unit. Sementara price list hanya Rp 18,7 juta.
“Terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terpenuhi menurut hukum. Terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan wewenang dan jabatan,” sebutnya. (Enews)