ENEWS BONE •• Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pompanua, Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menetapkan Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Nurlau sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10/2024).
Nurlau melakukan korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Akibat perbuatan Nurlau, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 409.680.094,00 (empat ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu sempilan puluh empat rupiah).
“Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bone,” kata Andi Hairil melalui keterangan resmi tertulisnya kepada Enews Indonesia, Kamis (17/10).
Hairil menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nurlau antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
“Pajak tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Saat ini kata Hairil, Nurlau ditahan dan saat ini telah dititipkan di
Lapas Kelas II A Watampone.
Ditambahkannya, tersangka Nurlau disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(Arisman)