Kasus Cabul Menjamur di Bone, Diduga Oknum Kades hingga Kepsek Pelakunya

Ilustrasi. (Property of Enews)

ENEWS BONE •• Kasus kekerasan seksual semakin merajalela di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tentunya hal ini harus menjadi atensi khusus pihak pemerintah dan terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini cukup membuat masyarakat merasa khawatir, melihat para korban mayoritas anak di bawah umur. Terlebih lagi, Kabupaten Bone pernah meraih penghargaan Daerah Layak Anak.



Seperti kasus rudapaksa yang dialami siswi Madrasah di Kecamatan Cenrana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Baru-baru ini, kembali warga Bone dikagetkan dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AN di Kecamatan Kahu. Kasus tersebut saat ini berproses di pihak penegak hukum.

Dari informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com dari berbagai sumber, berikut beberapa kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Bone yang tidak terpublish dan selalu berakhir damai.

Mohon maaf bila narasumber tidak disebutkan karena alasan keamanan. Diketahui kasus seperti ini biasanya terjadi dalam lingkaran sekampung bahkan keluarga sendiri.

Dugaan pencabulan di Kecamatan Patimpeng

Seperti yang terjadi di Kecamatan Patimpeng. Dugaan pencabulan tersebut dikabarkan dilakukan oleh oknum kepala desa. Korbannya merupakan tetangganya sendiri.

“Korbannya anak SMA kelas 1. Di depan rumahnyaji,” kata salah seorang warga yang menghubungi Enewsindonesia.com, Senin (13/3/2023)

Warga tersebut menceritakan, menurut informasi yang diterimanya, kejadian bermula ketika oknum kades tersebut hendak membeli di warung korban.

“Kebetulan korban jaga warung. Saat mau beli langsung napegang tangannya mau natarik mau napeluk, tapi korban laangsung lari,” ungkapnya melalui pesan instan.

Hal senada disampaikan warga lain, “Katanya orang, Pak Desa belanja Biskuit untuk pekerjanya. Waktu dia mau bayar dia pegang tangannya. Katanya sih, mau dipeluk dan dicium. Baru mau, tdk tau juga kebenarannya karena itu kata orang orangji. Kejadiannya sekitar sepekan yang lalu.”

Enewsindonesia pun mencoba menghubungi kerabat korban terkait kelanjutan kasus tersebut, “Tidak tahu juga ini, karena di Makassarka saya, baru kerjaka. Tapi kemarin mamaku ke Bone baru melapor bede di polisi.”

Dugaan pencabulan di Kecamatan Libureng

Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Libureng terungkap dari salah satu warga di daerah itu menghubungi Enewsindonesia.com.

Ia menyebut, diduga pelakunya kepala sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Libureng.

“Ie, Kepsek SMP pelakunya, nakasi masuk di ruang kepsek korbannya,” ungkapnya.

Salah satu Kepala Dusun di Desa Mario, Kecamatan Libureng menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai.

“Iye, damaimi. Kejadian sekitar tiga minggu yang lalu, korbannya anak dari Tompo Bulu,” katanya, Rabu (15/3/2023) melalui sambungan telpon seluler.

Dugaan pencabulan di Kecamatan Kajuara

Kasus ini juga diungkapkan oleh salah satu warga di salah satu desa di Kecamatan Kajuara.

“Kasus di Massangkae juga kanda anak di bawa umur. Sudah 2 bulan di Polsek Kajuara belum dilimpahkan di pengadilan,” ungkap warga tersebut.

Dari informasi itu, Enewsindonesia.com mencoba mencari informasi di wilayah tersebut hingga salah satu warga berani berbicara ke pihak Enewsindonesia.com.

“Iye kak, anak kelas 4 SD korbannya. Itu pelaku sudah sering lakukan begitu, banyak korbannya yang lain,” sebut warga tersebut.

Dari beberapa kasus dugaan pencabulan tersebut bisa disimpulkan bahwa hal seperti ini susah untuk diberantas karena seringnya berakhir damai.

Kuasa hukum kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Kahu, Muhammad Ashar Abdullah, SH MH Li mengungkapkan bahwa kasus tersebut tak ada atau tak boleh ada upaya Restorative Justice.

Ashar menerangkan, mengacu pada Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelaku eksploitasi seksual ialah setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Yang harus dibangun, jangan sampai ada upaya Restorative Justice. Berarti kalau ada yang mengupayakan berarti dia ikut melanggar dalam UU tersebut,” ujarnya.

Jurnalis: Mimienk Lee





Tinggalkan Balasan