NTT, Sikka  

Polemik Tanah Tak Bertuan di Desa Nangahale Terus Bergulir

Tanah yang berpolemik di Desa Nangahale. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Polemik di lingkaran internal pemerintah desa mengenai hak kepemilikan tanah di sekitaran lapangan sepak bola Nangahale, Dusun Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT terus bergulir.

Salah satu maslahanya adalah perbedaan pendapat antara Kepala Desa Nangahale dan Kepala Dusun Nangahale mengenai status kepemilikan lahan tanah di bagian atas lapangan sepak bola tepatnya antara lapangan dan bibir jalan raya.

     
 

Sahanudin selaku kepala desa saat dimintai keterangan oleh media Enewsindonesia.com via telpon menyampaikan bahwa tanah di sekitaran lapangan termasuk bagian atas dan bawah lapangan belum diketahui kepemilikannya.

“Karena mengenai bukti surat kaitannya dengan lahan tanah di sekitaran itu belum ada,” ungkapnya, Jum’at (16/12/2022).

Sahanudin menduga bahwa lahan tanah itu masih termasuk lahan tanah eks HGU yang sementara masih dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami selaku pemerintah desa belum tau status hak kepemilikan lahan tanah di sekitar lapangan itu termasuk yang berada di bagian atas, antara lapangan dan bibir jalan raya,”ujarnya.

Senada dengan itu Kepala Dusun Nangahale, Arham menerangkan bahwa tanah di yang berada di sekitaran lapangan masih bagian dari tanah milik pemerintah dan desa diberi hak untuk itu.

“Setau saya selaku pemerintah desa yakni kepala dusun bahwa batas tanah yang diberi hak untuk desa mengelola yakni ada di peta desa dan dokumen yang sah legalitasnya, saya lihat dan pelajari bahwa tanah itu masih berada di wilayah desa dan batas pilarnya itu antara kali bagian timur sampai kali bagian barat,” sebutnya.

Lebih lanjut Arham menyampaikan bahwa kepala desa tidak tahu karena baru berada di pemerintahan desa dan tidak cari tahu persoalan status tanah dan batas wilayah yang menjadi hak pemerintah desa, sehingga dia tidak tahu apa-apa persoalan ini.

“Kepala desa itu orang baru juga dan tidak tahu persoalan lahan tanah ini, jadi kami yang tahu jelas sejarah dan batas lahan tanah yang di berikan hak kelola ke desa dari mana ke mana batasnya,” katanya.

“Kalau sebelah timur itu ada batas pilarnya sudah tertindis tumpukan pasir dan sampah,” sambungnya.

Ia menambahkan, dari periode berjalan ini belum ada pembahasan sama sekali yang berkaitan dengan beberapa lahan tanah kosong sebelumnya yang semestinya diketahui semua warga masyarakat kaitannya dengan status dan batas lahan tanah.

“Agar dikemudian hari tidak ada perselisihan antara masyarakat, pemerintah dan yang lainnya,” pungkasnya.

Jurnalis: Faidin

banner 728x250    banner 728x250  
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan