ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Guru SD PPPK yang membagikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan membebani guru dengan biaya terus disoroti sejumlah pihak.
Hasil penelusuran Enewsindonesia.com menemukan total guru SD PPPK sebanyak 1246, jika jumlah guru tersebut dikali dengan Rp.70 Ribu maka total dugaan punglinya mencapai Rp.87.220.000.
Dari data yang dihimpun, biaya tersebut berubah-ubah, mulai Rp 70 ribu, Rp 20 Ribu, dan Rp 20 ribu.
Ketua K3S mengaku biaya tersebut digunakan uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” ungkap Ketua K3S Kabupaten Bone Suardi Selasa 13/9/2022.
Selain itu ia menambahkan bahwa biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sofyan Syamsuniar menegaskan, bahwa K3S itu tak punya regulasi.
“Apapun lembaga yang tak punya regulasi, segala tindakannya adalah ilegal. Jangan main-main terhadap profesi guru,” tegasnya, Sabtu (17/9/2022).
Dia melanjutkan, Kepala Dinas Pendidikan agar menanggapi kekisruhan ini.
“Siapa yang menkoordinasikan akan keberadaan K3S ini? Mereka harus memberi penjelasan,” katanya.
Dia menambahkan, persuratan pihak K3S fiduga maladminstrasi dengan persuratan tanpa kaidah-kaidah legalitas sebuah kelembagaan seperti kop surat, stempel dan sebagainya.
Diketahui, penyerahan SPMT kepada guru PPK tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin.