ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sejumlah Perangkat Desa Balieng Toa yang diberehentikan oleh Kepala Desa tidak tinggal diam, usai beberapa kali menempuh proses mediasi melalui Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone. Kali ini, para perangkat desa yang diberhentikan tersebut resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara makassar, 3 juni 2022.
Irham, S.H selaku kuasa hukum para perangkat desa yang diberhentikan menyampaikan bahwa ini adalah hak hukum masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa ada ketidakadilan dalam proses pemberhentian yang terjadi.
“Hari ini, sebanyak lima orang perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa Balieng Toa, resmi mendaftarkan gugatannya di PTUN Makassar. Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya tindak perlawanan atas SK Pemberhentian tersebut, dan memang ini adalah Hak Hukum mereka dalam mendapatkan keadilan,” ujar Irham, Jum’at (3/6/2022).
Irham,S.H menambahkan bahwa gugatan ini juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya bagi Perangkat Desa yang bernasib serupa, sehingga kedepan, proses pemberhentian yang dilakukan harus berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Saya melihat bahwa apa yang Perangkat Desa ini lakukan, sebagai bentuk pembelajaran juga bagi perangkat desa yang lain kedepannya, bahwa pemberhentian haruslah sesuai regulasi dan fakta-fakta yang ada, dan kami berharap gugatan ini diterima dan dikabulkan sehingga membatalkan SK Pemberhentian yang sudah diterbitkan oleh Kades,” imbuhnya.
Secara tegas, lanjut Irham, mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Kepala Desa Balieng Toa. Terkait pemberhentian ini, dan setelah beberapa kali pihaknya menempuh upaya mediasi melalui wakil rakyat di DPRD dan tidak membuahkan hasil.
“Hari ini, Jumat 3 juni 2022, kami resmi melayangkan surat Gugatan ke kepala Desa Balieng Toa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Gugatan yang dilayangkan ini, dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung ini, terurai jelas apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, dan juga melalui gugatan ini diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
“melalui gugatan ini, kami ingin membuktikan bahwa pemberhentian yang terjadi tidaklah berjalan sesuai regulasii yang ada, dan besar harapan kami semua perangkat desa yang telah diberehentikan ini dikembalikan pada jabatan semula,” pungkasnya. (*)