Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kahu, 1 Bal Sabu Diamankan

Foto: Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Sat Narkoba Polres Bone meringkus dua bandar sabu di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada, Rabu 14 Agustus 2024.

Kedua pelaku bernama Andis Setiawan alias Illang (35) warga Desa Cammilo, Kecamatan Kahu dan Hasrul alias Asrul (32) warga Desa Tappale, Kecamatan Libureng.



“Awalnya pihak kami meringkus Andis Setiawan dengan barang bukti satu saset ukuran besar (sekira 1 bal) sabu yang disembunyi oleh pelaku di bawah batu di samping rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf melalu keterangan tertulis, Ahad 18 Agustus 2024.

Selain sabu lanjut Yusriadi, ditemukan pula dalam penguasaan pelaku Andis satu buah skil atau alat timbangan digital dan satu buah alat isap sabu/bong lengkap dengan pirex kaca.

“Serta satu satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik di atas lantai di dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Dari hasil introgasi pihak kepolisian kepada pelaku Andis papar Yusriadi, pelaku mengakui kalau kesemua barang bukti tersebut adalah milik dirinya yang sebelumnya dibeli sebanyak satu saset sabu ukuran besar seharga Rp45 Juta dari pelaku lain bernama Takdir melalui perantara Hasrul alias Asrul.

“Hasrul mendapat upah Rp5 juta sebagai perantara,” ungkapnya.

Maka atas keterangan Andis tersebut lanjut Yusriadi, pihaknya melakukan pengejaran/pengembangan terhadap Hasrul dan meringkusnya di Desa Tappale.

“Sedangkan saudara Takdir masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, maka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya kami amankan di Mapolres Bone,” tutup Yusriadi.

Jurnalis Enews: Andi Idhil









 

Tinggalkan Balasan