ENEWS BONE •• Mahesa Jainar (30) harus berurusan dengan kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone lantaran nekat menjadi pengedar sabu.
Warga Jalan Bawakaraeng, Kota Watampone, Kabupaten Bone itu terciduk memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 8 saset sabu berbagai ukuran dengan berat 3,48 gram pada Jum’at (20/9/2024) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar mengungkapkan, saat pelaku diringkus di Jalan Bawakaraeng, pelaku mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel.
“Pelaku sebelumnya berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Fitto,” kata Iptu Aswar kepada Enews Indonesia, Selasa (24/9).
Akibat perbuatannya tambah Aswar, Pelaku diamankan diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
“Sedangkan perempuan bernama Fitto masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone,” tutupnya.
Pelaku Mahesa disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lee)






