BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Rapat pembahasan (KUA-PPAS) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di DPRD Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berlangsung alot Senin 23/8/2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bone Andi Islamuddin Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten (TAPD) Bone dan beberapa anggota Banggar DPRD Bone.
Beberapa anggota DPRD menyeroti target (PAD) Pendapatan Asli Daerah tahun anggran 2022 yang nilainya menurun dari target (PAD) 2021.
Dimana PAD Proyeksi pada APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp 244 miliar sementara di tahun anggaran 2022 senilai 233 miliar. Dan itu terjdi penurunan senilai 11 miliar atau sebesar 0,05 persen.
Salah seorang (TPAD) Tim Pendaptan Anggaran Daerah Andi Iqbal Walinono menjelaskan yang mana penurunan PAD tersebut disebabkan menurunnya target pada komponen retribusi daerah dari Rp 23 miliar ditahun 2021 menjadi Rp 22 miliar di2022.
“Iya target menurun karena itu tidak lepas dari pertimbangan pandemi belum bisa mengejar target untuk tahun depan karena kita tidak tau kapan berakhirnya pandemi ini,”ujar Iqbal.
Hal inipun ditanggapi oleh salah satu anggota DPRD Bone Andi Purnamasari dari fraksi Gerindra bahwa target PAD sebelumnya mampu dicapai melebihi 100 persen.
“Masih banyak faktor yang bisa menaikkan PAD salah satunya objek wisata yang bisa dikelola dengan baik,”ujarnya.
Dan janganlah kita selalu berfikir pandemi karena di tahun 2020 saja awal mula masa pandemi target PAD bisa terpenuhi hingga 108 persen,”tambah Andi Purnamasari.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Bone Saifullah Latih meminta (TAPD) Tim Anggaran Pendapatan Daerah untuk mengkaji target PAD ini secara rasional.
“Kami minta PAD dikaji dengan matang potensi mana saja yang bisa dinaikkan targetnya. Jangan sampai sudah dinaikkan tapi akhirnya defisit,”ujarnya.
Soal retribusi itu juga harus jelas asas manfaatnya kepada masyarakat jangan hanya menarik lantas tidak ada sumbangsih pada masyarakat.
“Saya liat masih banyak pasar yang tidak memiliki WC umum dan itu harus dikelola dengan benar agar masyarakat juga menikmatinya dengan baik beda dengan pajak itu wajib,”kata Saifullah Latih. (RLS)