Libatkan Anak di Bawah Umur, Mucikari di Berau Diringkus Polisi

Tersangka RAA saat press release di Mapolres Berau. (Dok. Ardi)

ENEWS BERAU •• Personil Polres Berau, Kalimantan Timur mengamankan seorang perempuan berinisial RAA dalam pengungkapan jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu menyebut ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi.



“Pelaku diamankan di hari Senin tanggal 13 February jam 01:30 Wita di Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb kediamannya,” ujarnya saat gelaran press release di Mapolres Berau, Selasa (14/2/2023).

Ardian menyampaikan, pelaku sudah melakukan aksinya sebagai mucikari sekitar delapan bulanan.

“Modusnya, dia memperdagangkan anak di bawah umur. Jadi pelaku ini menawarkan jasa menawarkan korban objek eksploitasi melalui jaringan media sosial,” papar Ardian.

Ardian mengatakan korbannya ada yang di bawah umur dan juga dewasa.

“Yang di bawah umur kita jadikan saksi ada dua orang berusia 16 tahun dan sementara ini ada 5 orang korban,” katanya.

Lebih jauh Ardian menjelasakan, pelaku menawarkan korbannya mulai dari harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan.

“Mucikarinya (pelaku) mendapatkan upah Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per orang,” ujar Ardian.

Ardian menambahkan, pelaku dikenakan pasal UU perlindungan anak. (Ardiansyah)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan