Langgar Kode Etik, Pendamping PKH yang Maju Pilkades Harus Mundur

Bustan Basir Korwil Pendamping PKH Sulbar

ENEWSINDONESIA.COM, POLMAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan segera digelar pada bulan November 2021 dan kita tinggal menghitung hari lagi.

Puluhan desa di Kabupaten Polman menggelar Pilkdes serentak. Dibalik Pilkades serentak itu ada beberapa Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga ikut meramaikan kontestasi Pilkades serentak itu.

  banner 728x250

Koordinator Wilayah Sulbar PKH Bustam Basir saat dihubungi Tim Media Enewsindonesia.com melalui sambungan telpon dan ditanya terkait pendamping PKH yang maju sebagai calon Kepala Desa, Bustam dengan tegas menagatakan, jika ada pendamping PKH yang maju di Pilkades harus mengundurkan diri sebagai pendamping.

“Pendamping PKH yang maju di Pilkades itu harus mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Jika pendamping belum tahu aturan itu, tugas Koordinator Kabupaten (Koorkab) yang harus menyampaikan aturan kode etik itu,” tegas Bustam.

Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan BAB IV Kode Etik

Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:

(i). Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman, Azwar Jasin ketika ditanya terkait pendamping PKH yang maju di Pilkades, beliau mengatakan sudah banyak masyarakat bahkan panitia Pilkades yang telpon saya.

Photo: Azwar Jasin Kadis Sosial Polman

“Saya sudah sampaikan, Soal Pendampingan tidak ada urusannya dengan Pilkades, karena tidak ada aturan di Pilkades melarang Pendamping maju. Tapi yang menjadi persoalan pendamping sekarang itu,  karena melanggar kode etik yang telah ditetapkan Kemensos sehingga pendamping PKH yang maju di Pilkades harus memundurkan diri,” ucapnya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Azwar Jasin menyampaikan, sudah ada beberapa yang memasukkan surat pernyataan pengunduran dirinya, termasuk pendamping PKH dari Kecamatan Luyo dan Kecamatan Mapilli yang maju di Pilkades serentak, yang lain itu saya belum tahu karena belum ketemu dengan Kepala Bidang yang menangani itu, siapa tahu mereka menitipkan disitu.

“Kami sudah memanggil ke dua Koorkab pendamping PKH Polman. Kami juga sudah ketemu lansung dan membicarakan soal Pendamping PKH yang maju di Pilkades serentak, hasil pertemuan itu akan segera ditindak lanjuti dan disampaikan ke Korwil PKH Sulbar,” tutupnya.

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt