Ketua LAMDES Sulbar: RAB APBDes Milik Rakyat, Tidak untuk Dirahasiakan

Photo : Ketua Lamdes Sulbar

POLEWALI MANDAR, SULBAR •• Dana Desa (DD) adalah dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh desa di Indonesia dengan jumlah fantastis, dimana dana tersebut diperuntukkan sebagai dana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaanya harus transparansi.

Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LAMDES) Sulbar Suardi mengatakan, pengelolahaan Dana Desa (DD) bukanlah suatu rahasia yang harus dirahasiakan oleh pemerintah desa, apalagi sampai merasahasiakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan desa, DD diperuntukkan untuk pembangunan desa bukan milik Kepala Desa, jadi harus terbuka kepada masyarakat desa walaupun Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” ungkapnya saat ditemui dikediamannya Desa Lagi-Agi Kecamatan Camlapagian, Senin, 15 Juni 2020.

banner 728x250

 


 

Ketua LAMDES memaparkan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, didalam UUD No. 14 tahun 2008 pasal (4) ayat 1 bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan UUD  yang berlaku,  kemudian UUD NO. 6 tahun 2014 pasal 24 poin d, dan pasal 68 ayat (1) mengatakan, bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi  dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian UUD No 39 tahun 1999 pasal 14 mengatakan, bahwa setiap  orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlakukan untuk mengembangkan pribadi  dan lingkungan sosialnya, setiap orang  berhak memperoleh, mencari,  memiki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan segala jenis sarana yang tersedia.

Lanjut Suardi,  “Saya sangat menyayangkan jika ada oknum Kepala Desa khususnya di wilayah Sulbar yang merahasiakan RAB APBDes-nya, itu perlu dipertanyakan, karena bagaimana cara masyarakat mengetahui pengelolaan anggaran DD kalau Pemerintah Desa merahasiakannya? kan kedengarannya lucu,” ujarnya.

Apalagi ketika kita berbicara Harian Orang Kerja (HOK) atau upah tukang, system seperti itu tidak boleh diborong karena setiap item pekerjaan harus keluar 30 persen untuk upah tukang. Ketika berbicara mengenai aturan dan ingin ditanyakan tentang itu, silahkan cari sendiri referensinya di google. “untuk seluruh Kepala Desa di Sulbar, silahkan ambil hakmu dan tolong jangan sampai ada yang melakukan penyunatan atau pemotongan upah tukang karena itu hak orang dan haram untuk di ambil,” tegasnya.

 

Reporter : Aldo

Editor : Haswal Hirata

     

Tinggalkan Balasan