Proyek Jalan Rp1 Miliar di Luyo Polman Disoal

Foto: Penampakan hasil pekerjaan bahu jalan yang tidak rapi oleh CV Karya Musyawarah di Luyo, Polman. (Dok. ENews)
Foto: Penampakan hasil pekerjaan bahu jalan yang tidak rapi oleh CV Karya Musyawarah di Luyo, Polman. (Dok. ENews)

ENEWS, POLMAN ••》Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Ruas Palungan–Lappingan (lanjutan) di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan kualitas pekerjaan bahu jalan yang dinilai tidak rapi, meski proyek tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan nilai kontrak sekitar Rp1 miliar.

Salah seorang warga Desa Sambaliwali berinisial AD meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengevaluasi kualitas pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai dan dibayarkan sepenuhnya. Menurutnya, dari pengamatan di lapangan, garis cor pada bahu jalan terlihat tidak lurus dan beberapa bagian mengalami kerusakan.



“Kalau dilihat dari pinggir jalan, hasil cornya tidak lurus dan kurang rapi. Seharusnya kualitas pekerjaan diperhatikan agar hasilnya benar-benar baik,” kata AD, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Karya Musyawarah melalui Program Penyelenggaraan Jalan pada kegiatan rehabilitasi Jalan Ruas Palungan–Lappingan (lanjutan). Nilai kontraknya sekitar Rp1 miliar dengan panjang penanganan 389 meter dan lebar 4,5 meter.

AD mengaku keluhan terhadap kontraktor tersebut bukan kali pertama. Ia menyebut perusahaan yang sama juga pernah mengerjakan proyek jalan Sambaliwali–Palungan–Lappingan pada 2024 yang saat itu juga menuai kritik masyarakat terkait kualitas pekerjaan.

“Harusnya ini menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum kembali memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang sama,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Lapangan CV Karya Musyawarah, Ancha, mengatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai metode dan standar teknis.

“Cara kerja tetap kita pakai standar. Setelah pekerjaan selesai, kendaraan berat milik kontraktor lain yang mengerjakan Sekolah Rakyat cukup sering melintas sehingga ikut memengaruhi kondisi jalan dan drainase di sekitar lokasi,” katanya.

Ancha juga menyebut lebar bahu jalan yang dikerjakan melebihi ukuran dalam desain. Namun, ia mengakui aspek kerapian pekerjaan belum sepenuhnya memuaskan.

“Kalau kerapian kami akui memang kurang memuaskan. Tapi untuk volume pekerjaan kami lebih dari desain dan sudah diperiksa oleh BPK,” ujarnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas berkewajiban memastikan kualitas pekerjaan sebelum dilakukan serah terima maupun pembayaran.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif atau tuntutan perdata sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan teknis maupun audit yang menyatakan adanya pelanggaran pada proyek tersebut. Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar terkait permintaan warga agar kualitas pekerjaan dievaluasi. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)





Tinggalkan Balasan