Korban Dugaan Pinjaman Fiktif PNM Mekaar Temukan KK Diduga Palsu

Foto: Kantor Disdukcapil Polman, Plan Kantor PNM Mekaar dan KK yang dipalsukan. (HW)
Foto: Kantor Disdukcapil Polman, Plan Kantor PNM Mekaar dan KK yang dipalsukan. (HW)

Disdukcapil Polman Sebut Dokumen Bukan Produk Resmi, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka dalam Kasus Pinjaman Fiktif

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan pencairan pinjaman fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, memasuki babak baru. Selain munculnya pengakuan sejumlah warga yang mengaku namanya digunakan sebagai debitur tanpa persetujuan, kini terungkap dugaan penggunaan dokumen kependudukan palsu dalam proses pengajuan pinjaman.



Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah korban menelusuri data pinjaman melalui aplikasi PNM Digi. Dari hasil pengecekan, mereka menemukan pinjaman beserta tunggakan atas nama mereka, padahal mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan dana.

Salah seorang korban, Nurlina, mengaku baru mengetahui adanya pinjaman setelah mendapat informasi dari kerabatnya yang bekerja di sektor perbankan.

“Awalnya saya ditanya teman suami yang kerja di bank. Dia bilang coba buka aplikasi PNM Digi dan cek data pinjamanta,” ujar Nurlina, Rabu (29/7/2026).

Menurut Nurlina, selama ini nasabah tidak pernah diberi informasi bahwa mereka dapat mengakses data pinjaman melalui aplikasi tersebut.

“Katanya aplikasi itu hanya bisa diakses orang pusat. Tapi saat demonstrasi ternyata semua nasabah bisa membuka datanya. Kami menilai informasi ini selama ini tidak disampaikan sehingga warga tidak mengetahui ada pinjaman atas nama mereka,” katanya.

Tidak hanya menemukan dugaan pinjaman tanpa persetujuan, Nurlina juga mengaku mendapati kejanggalan pada dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diduga digunakan dalam proses administrasi pinjaman.

Dalam dokumen tersebut, status perkawinannya tercantum cerai hidup, padahal ia mengaku hingga kini masih berstatus menikah.

“Bisa saja supaya pencairan bisa dilakukan. Status di KK saya diubah menjadi cerai hidup, padahal saya masih bersama suami,” ujarnya.

Disdukcapil: Dokumen Itu Bukan Produk Resmi

Temuan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar.

Sekretaris Disdukcapil Polewali Mandar, Yusran, menegaskan dokumen Kartu Keluarga yang diperlihatkan korban bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansinya.

Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar karena nama kepala dinas yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Polewali Mandar.

“Dari dokumennya saja sudah pasti palsu. Tidak pernah ada kepala dinas bernama Andi Askari di Disdukcapil Polewali Mandar,” tegas Yusran.

Ia menjelaskan, akses terhadap database kependudukan tidak dapat dilakukan secara bebas. Verifikasi data hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Meski demikian, sejumlah lembaga keuangan, termasuk PNM, memang memiliki akses verifikasi terhadap data kependudukan melalui sistem kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil, bukan untuk mengubah data.

“Tidak ada yang bisa mengakses data kependudukan secara bebas. Yang ada adalah akses verifikasi bagi lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil, termasuk perbankan dan PNM,” jelasnya.

Masih Didalami Aparat

Kasus dugaan pinjaman fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo kini masih dalam penanganan Polres Polewali Mandar.

Sejumlah korban telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas mereka. Temuan baru berupa dugaan penggunaan dokumen kependudukan yang tidak sah diperkirakan akan menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan.

Apabila nantinya dalam proses hukum terbukti terdapat penggunaan surat atau dokumen palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggunaan surat palsu. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, PNM Mekaar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pinjaman fiktif, dugaan penggunaan dokumen kependudukan yang diduga tidak sah, maupun pernyataan para korban, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan