ENEWS, POLMAN ••》Polemik dugaan penyalahgunaan data nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali berkembang. Kali ini, sejumlah korban mempertanyakan perubahan tampilan aplikasi PNM Digi yang disebut tidak lagi menampilkan data pembiayaan yang sebelumnya dapat diakses nasabah.
Salah seorang korban, Nurlina, mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah kasus dugaan penyalahgunaan data nasabah mencuat ke publik. Menurutnya, sejumlah informasi penting yang sebelumnya tersedia di aplikasi kini sudah tidak dapat diakses.
“Kami mempertanyakan kenapa data itu hilang justru ketika kasus ini sedang menjadi perhatian publik,” kata Nurlina, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, saat aksi demonstrasi di Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo pada 24 Juli 2026, pihak PNM menyampaikan bahwa data pembiayaan nasabah dapat diperiksa melalui aplikasi PNM Digi. Namun, menurutnya, banyak nasabah di Polman baru mengetahui keberadaan aplikasi tersebut setelah penjelasan itu disampaikan.
“Padahal aplikasi ini sudah diluncurkan sejak 2020. Kami sebagai nasabah tidak pernah mendapat sosialisasi sehingga baru mengetahui keberadaannya setelah kasus ini mencuat,” ujarnya.
Setelah mengunduh aplikasi, sejumlah nasabah mengaku sempat menemukan informasi pembiayaan atas nama mereka, termasuk catatan tunggakan. Namun, beberapa waktu kemudian, tampilan aplikasi berubah dan sejumlah fitur disebut tidak lagi tersedia.
Menurut Nurlina, sebelumnya aplikasi menampilkan identitas kelompok, dokumen pembiayaan, riwayat transaksi, surat peringatan, kartu angsuran digital, hingga indikator status pembayaran nasabah.
Ia juga menyoroti hilangnya akses terhadap Formulir F4, yang menurutnya menjadi salah satu dokumen penting untuk menelusuri proses pencairan pembiayaan.
“Hilangnya informasi tersebut membuat kami semakin sulit menelusuri riwayat pembiayaan atas nama kami,” katanya.
Penelusuran Enews Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan data nasabah tidak hanya dilaporkan di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa, Sulawesi Barat, tetapi juga mulai mencuat di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Pinrang, Pangkep, Sidrap, dan beberapa wilayah lainnya.
Hingga Jumat (31/7/2026), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah maupun perubahan tampilan aplikasi PNM Digi yang dipersoalkan para korban.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari para korban dan hasil penelusuran Enews Indonesia. Hingga berita diterbitkan, pihak PT PNM belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






