BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan 27 Maret 2021 lalu di Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, menuai polemik. Hal ini ditengarai karena mekanisme penjaringan tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Bone.
Komunitas Pemuda Ulubalang melayangkan surat permohonan meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kekeliruan ini pertanggal 1 April 2021.

Surat tersebut direspon dengan baik oleh Camat Salomekko, Hj. Faidah S. STP dan telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hasil dari pertemuan tersebut diputuskan akan diadakannya musyawarah ulang, Rabu (14/4/2021).
Koordinator Komunitas Pemuda Ulubalang, Muh Adli, menjelaskan bahwa tindakan yang kami lakukan ini berdasarkan EDARAN BUPATI nomor :411/302/II/DPMD/2021 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2021.
“Panitia tidak menjalankan Surat Edaran Bupati tersebut, pada proses pengisian seharusnya sampai pada tahap tata cara pemilihan, namun yang dilakukan panitia hanya sampai pada tahap ujian bakal calon,” ungkap Adly yang juga mantan ketua Kepmi Bone TATG Unismuh ini.
“Mudah-mudahan musyawarah ulang yang akan dilaksanakan nanti tetap berpedoman pada edaran bupati, jika melenceng maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apalagi ada bukti video lembaran jawaban sudah difoto copy,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Panitia dan juga Kepala Desa Ulubalang, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.