Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah, PNM Mekaar Polman Didemo

Foto: Ratusan Aksi saat gelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Polman. (Dok. HW)
Foto: Ratusan Aksi saat gelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Polman. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Wonomulyo kembali memicu aksi unjuk rasa. Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Kritis (Komik) bersama sejumlah korban menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Polewali Mandar, Selasa (4/8/2026).

Massa mendesak DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak PNM mengusut dugaan pencairan pembiayaan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik data.



Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Nasrul, menyebut persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa administrasi, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.

“Apabila terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara hukum,” kata Nasrul.

Sejumlah korban mengaku baru mengetahui identitas mereka tercatat sebagai penerima pembiayaan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank. Mereka mengklaim tidak pernah mengajukan pembiayaan maupun menerima dana sebagaimana tercatat dalam sistem.

Menurut massa aksi, kondisi tersebut diduga berdampak pada rekam jejak kredit para korban dan berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan keuangan.

Massa juga menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari pemilik data.

Selain itu, mereka menyinggung ketentuan dalam Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi yang melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain.

Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan delapan tuntutan kepada DPRD Polewali Mandar, di antaranya:

  • Mengusut dan memproses pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penyalahgunaan data nasabah.
  • Melakukan evaluasi terhadap operasional PNM Mekaar Unit Wonomulyo.
  • Memperbaiki aplikasi PNM Digi yang dikeluhkan nasabah.
  • Meminta penghentian sementara operasional Unit Wonomulyo hingga persoalan para korban diselesaikan.
  • Mendesak kepolisian mengusut dugaan pelaku.
  • Memulihkan nama baik para korban, termasuk pada sistem informasi debitur.
  • Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
  • Mengawal pemulihan hak-hak korban apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Massa menegaskan penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut nasabah di Polewali Mandar, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen lembaga keuangan, regulator, dan aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, ENews Indonesia masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PNM Mekaar, OJK, dan Polres Polewali Mandar terkait tuntutan massa, dugaan penyalahgunaan data nasabah, serta langkah yang telah dan akan ditempuh. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperoleh. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan