ENEWSINDONESIA.COM, Majene – Belum selesai sorotan Bimtek yang diikuti para Kepala Desa di Majene dimana Bimtek yang mereka ikuti dilaksanakan di Makassar dan menggunakan Anggaran Dana Desa.
Sorotan mengenai Bimtek kembali terjadi, kali ini Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kabupaten Majene dalam hal ini Bidang Makro sebagai penyelanggaranya dan diikuti sebahagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Majene sebagai pesertanya.
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertema “Penyusunanan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah” itu berlangsung selama tiga hari di Hotel Four Point By Sheraton Makassar.
Selain dianggap sebagai pemborosan anggaran, kegiatan tersebut juga dinilai dapat memicu penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majene yang berpotensi ditularkan oleh peserta Bimtek yang pulang ke Majene dari Makassar.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi menyebut kegiatan tersebut harusnya tidak perlu dilaksanakan di luar Kota Majene.
“Daripada rombongan Pemda Majene yang ke Makassar, mending narasumber dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan (P2KP) Unhas Makassar yang didatangkan ke Majene, sebab biayanya akan lebih murah,” ucap Jun, Selasa (5/10/2021).
Apalagi, peserta Bimtek tidak hanya menerima materi secara langsung dari narasumber, namun juga melalui Zoom Meeting. Hal itu terbukti ketika Narasumber dari Kementerian Pengembangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan pemaparannya.
Mengacu, pada undangan peserta, biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan besaran kontribusi Rp630.000,- per orang bagi Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta Kabag dan Camat.
Sementara bagi para Kasubag Perencanan, Staf dan atau pejabat teknis lainnya dibebankan biaya Rp2.585.000,- per orang.
“Saya juga keran, kenapa pejabat daerah lebih senang melaksanakan kegiatan di daerah orang kentimbang daerahnya sendiri. Padahal pejabat daerah kerap mengeluh kekurangan anggaran,” ungkapnya.
Jika kegiatan tersebut dilaksakana di Majene, maka biaya pelaksanaannya ditaksir akan jauh lebih sedikit, sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat.
Bahkan pengusaha lokal akan ikut merasakan dampaknya secara nyata, seperti pengusaha porhotelan, katering dan lainnya. Apalagi metode penyususnan renstra perangkat daerah tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pihak Media Enewsindonesia mencoba menghubungi kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Andi Adelina Basharoe melalui telpon namun belum dijawab atau tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan, namun pihak media Enewsindonesia tetap menunggu jawaban.
Aldo