ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa dengan tersangka berinisial AM dikembalikan Jaksa ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone untuk yang keenam kalinya sejak dilimpahkan penyidik ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Alasan pengembalian pun sama, yakni penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone,” ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Akhmad SH, MH beberapa waktu lalu.
Ia membeberkan, alasan pengembalian tersebut karena penyidik belum mampu memenuhi permintaan JPU.
“Alasan pengembalian, petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum dipenuhi penyidik,” tandasnya.
Pihak Kuasa Hukum tersangka AM, Aswil Adi Tama SH mengatakan, terkait dengan berkas yang bolak-balik sampai enam kali menjadi keharusan untuk diketahui apa penyebabnya.
“Apabila yang menyebabkan kurangnya alat bukti maka sebaiknya Penyidik Sat Reskrim Polres Bone menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan bukti telah terjadi suatu perbuatan pidana. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” bebernya.
Ia mengatakan, SP3 merupakan solusi mengingat perlu adanya pemberian kepastian hukum.
“Dengan demikian, penerbitan (SP3) merupakan suatu solusi mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke JPU atau sebaliknya, dan merupakan suatu jawaban dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra secara terpisah menerangkan, Berkas Perkara kasus tersebut dikembalikan untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memang petunjuk-petunjuj JPU itu cukup banyak yang harus penyidik penuhi.
“Dalam pengembalian Berkas Perkaranya, penyidik diwajibkan mengembalikan lagi berkas perkaranya ke JPU selama 14 hari. Itu salah satu kendala kami seperti dalam hal memanggil seorang saksi ahli itu tidak serta merta langsung datang. Terkadang penyidik harus ke Makassar untuk mengambil keterangannya,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Berkas Perkara tersebut tak sedikit yang harus dipenuhi penyidik.
“Sekitar 20-30 poin dan itu sebelum 14 hari harus dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka dianggap berkas perkaranya itu kembali dari awal atau mulai dari 0,” katanya.
Dia mengatakan, saksi-saksi ahli bukan cuma 1 saksi saja.
“Seperti Kriminolog dan Labfor,” imbuhnya.
Ipda Rayendra menegaskan, pihak penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
“Kami komitmen menyelesaikan Berkas Perkara ini dan memenuhi petunjuk-petunjuk jaksa nantinya,” pungkasnya.
(Mimienk Lee)